Agam, Prokabar.com – Sebanyak 48 orang warga binaan pemasyarakatan atau WBP di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Maninjau menerima remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Pemberian peringanan hukuman kurungan penjara ini telah sesuai persyaratan warga binaan menjalani hukumannya.

Kepala Rutan Kelas IIB Maninjau, Joko Prayitno mengatakan, usai pelaksanaan Sholat Idul Fitri berjamaah, pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 H, kegiatan berlanjut makan bersama, pada Sabtu (21/03).
“Semua jajaran dan warga binaan saling bersalaman dan memaafakan antara Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan pegawai di Rutan Kelas IIB Maninjau.” Ujar Joko Prayitno.

48 orang WBP penerima remisi itu secara terinci yaitu lanjutnya, 27 orang mendapatkan remisi 15 hari. 19 orang mendapatkan remisi 1 bulan dan 2 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.
Pemberian remisi dilaksanakan secara langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Maninjau sebagai bentuk penghargaan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami terus berusaha menciptakan suasana Idul Fitri dengan mempererat kebersamaan dan kekeluargaan di lingkungan Rutan. Salah satu bagian dari program pembinaan kepribadian dan penguatan karakter religius dan humaniora. Tujuan utama kita adalah menumbuhkan sikap saling menghargai, mempererat hubungan sosial, serta menciptakan suasana yang harmonis di dalam Rutan.” Ujarnya. (Rud)
















