Kadisdikbud Pessel Tegaskan Pemberhentian Sri Murni Administrasi: Tidak Ada Perintah Bupati

Penulis -

Jumat, 2 Januari 2026 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pessel, Prokabar – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Salim Muhaimin, menegaskan, pemberhentian Sri Rahmadani sebagai tenaga honorer murni merupakan tindakan administratif. Ia membantah keras adanya intimidasi maupun keterlibatan kepala daerah dalam persoalan tersebut.

“Perlu saya tegaskan, proses tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Tuduhan adanya intimidasi itu tidak benar, apalagi sampai membawa-bawa nama bupati, itu tidak benar, tidak ada perintah bupati (Hendrajonj),” ungkap Salim saat dikonfirmasi Prokabar.com.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Salim menjelaskan, proses pemberhentian diawali dengan tahapan mediasi. Dalam proses tersebut, kata dia, yang bersangkutan secara sadar membuat dan menandatangani surat pengunduran diri.

“Yang bersangkutan memiliki surat pengunduran diri. Secara administrasi, itu menjadi dasar bagi kami dalam mengambil keputusan,” jelasnya.

Menurut Salim, Disdikbud Pesisir Selatan selalu berpedoman pada aturan dan dokumen resmi dalam setiap proses kepegawaian.

Ia menegaskan, tidak ada keputusan yang diambil secara sepihak tanpa dasar administratif yang jelas.
Terkait dugaan adanya tekanan atau intimidasi, Salim kembali membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mencampuri urusan pribadi pegawai, termasuk persoalan rumah tangga.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Masalah pribadi di luar kedinasan bukan ranah kami dan tidak pernah menjadi dasar pengambilan keputusan di Disdikbud,” tegasnya.

Selain itu, Salim menyampaikan bahwa proses seleksi dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dilakukan secara ketat dan melalui berbagai tahapan administrasi yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Sebelumnya, Sri Rahmadani mengaku terancam gagal diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu setelah diminta menandatangani surat pengunduran diri.

Ia menilai proses tersebut tidak sesuai prosedur. Atas kejadian itu, Sri Rahmadani telah melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat dan berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. (min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB