Pessel, Prokabar – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Salim Muhaimin, menegaskan, pemberhentian Sri Rahmadani sebagai tenaga honorer murni merupakan tindakan administratif. Ia membantah keras adanya intimidasi maupun keterlibatan kepala daerah dalam persoalan tersebut.
“Perlu saya tegaskan, proses tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Tuduhan adanya intimidasi itu tidak benar, apalagi sampai membawa-bawa nama bupati, itu tidak benar, tidak ada perintah bupati (Hendrajonj),” ungkap Salim saat dikonfirmasi Prokabar.com.
Salim menjelaskan, proses pemberhentian diawali dengan tahapan mediasi. Dalam proses tersebut, kata dia, yang bersangkutan secara sadar membuat dan menandatangani surat pengunduran diri.
“Yang bersangkutan memiliki surat pengunduran diri. Secara administrasi, itu menjadi dasar bagi kami dalam mengambil keputusan,” jelasnya.
Menurut Salim, Disdikbud Pesisir Selatan selalu berpedoman pada aturan dan dokumen resmi dalam setiap proses kepegawaian.
Ia menegaskan, tidak ada keputusan yang diambil secara sepihak tanpa dasar administratif yang jelas.
Terkait dugaan adanya tekanan atau intimidasi, Salim kembali membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mencampuri urusan pribadi pegawai, termasuk persoalan rumah tangga.
“Masalah pribadi di luar kedinasan bukan ranah kami dan tidak pernah menjadi dasar pengambilan keputusan di Disdikbud,” tegasnya.
Selain itu, Salim menyampaikan bahwa proses seleksi dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dilakukan secara ketat dan melalui berbagai tahapan administrasi yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta.
Sebelumnya, Sri Rahmadani mengaku terancam gagal diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu setelah diminta menandatangani surat pengunduran diri.
Ia menilai proses tersebut tidak sesuai prosedur. Atas kejadian itu, Sri Rahmadani telah melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat dan berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. (min)
















