Tanah Datar, Prokabar – “Perkuatan Fondasi Transformasi Sektor Unggulan untuk Pertumbuhan Ekonomi Menuju Tanah Datar Maju dan Berkelanjutan” menjadi tema pembangunan Kabupaten Tanah Datar yang diusung dalam RKPD Tahun 2026. Tema tersebut guna mewujudkan kabupaten Tanah Datar Madani yang Maju dan Berkelanjutan berdasarkan “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”.
Hal ini disampaikan bupati Tanah Datar, Eka Putra dalam sidang paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (3/11/2025).
Bupati menyebut nota keuangan APBD 2026 secara substansi memuat penjelasan atau gambaran tentang kondisi dan proyeksi serta kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah serta perkembangan dan tantangan perekonomian daerah yang sudah didasarkan kepada KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2026 yang telah disepakati bersama Bupati dan DPRD pada tanggal 2 September 2025 yang lalu.
KUA-PPAS yang telah disepakati yaitu meliputi Pendapatan Daerah diperkirakan sebesar Rp 1.011.069.021.391,00, Belanja Daerah sebesar Rp 1.050.919.724.983,00, defisit diperkirakan sebesar Rp 39.850.703.592,00, dimana nilai defisit tersebut ditutupi sepenuhnya dengan pembiayaan netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan.
Terkait kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2026 dengan estimasi pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan sebesar Rp 189.816.748.079,00, pendapatan transfer diperkirakan sebesar Rp 821.252.273.312,00, Belanja daerah meliputi belanja operasi direncanakan sebesar Rp 843.650.766.601,00, belanja modal diperkirakan sebesar Rp 32.931.071.240,00, belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp 10.000.000.000,00 dan belanja transfer direncanakan sebesar Rp 164.337.887.142,00.
Sementara, pembiayaan daerah pada Ranperda APBD 2026, untuk kelompok penerimaan pembiayaan daerah dialokasikan dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) sebesar Rp 39.850.703.592,00.
Lebih lanjut Bupati Eka Putra katakan, kebijakan umum belanja daerah merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal, yang dilakukan pemerintah daerah, sebagai salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Belanja daerah pada dasarnya mengakomodir, kebijakan dan regulasi strategis dari pemerintah pusat. (eym)
















