Pasaman, Prokabar – Diduga melakukan tindak pidana korupsi, seorang mantan wali nagari di Pasaman ditetapkan sebagai tersangka. Mantan wali berinisial YA ini ditetapkan sebagai tersangka, Senin (11/8) oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman.
Diketahui, YA merupakan mantan Wali Nagari Panti, Kecamatan Panti. Dalam proses penyelidikan hingga tahap penyidikan dan penetapan tersangka, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 22 orang saksi.
“Diduga tersangka YA ini melakukan realisasi anggaran tidak sesuai APB Nagari Panti pada tahun 2022 lalu. Sehingga, terjadi kerugian keuangan negara,” kata Kajari Sobeng Suradal.
Kerugian keuangan negara ini sebesar Rp174.619.050. Ini hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman dalam penggunaan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) Panti Tahun Anggaran 2022.
Ya dijerat pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap YA. Ini bertujuan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya. YA dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B lubuk Sikaping selama dan untuk 20 hari kedepan atau hingga perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang untuk disidangkan. (Ola)
















