Sejumlah Pihak Mengeklaim Tanah HGU 1 dan HGU 6 Milik Ulayat Ninik Mamak Manggopoh

Penulis -

Senin, 30 Juni 2025 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Basung, Prokabar.com – Ratusan warga datang memasangkan dan memancangkan plang merek pengumuman berupa informasi, di Padang Madani, Jorong Manggopoh Utara, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Minggu (29/6/2025).

Plang pengumuman itu bertuliskan “Berdasarkan Peta Nagari Manggopoh Onderdistrik Loebok Basoeng Tahoen 1938 Tanah Eks HGU 1 dan 6 adalah Tanah Ulayat Ninik Mamak Manggopoh.”

Selain ratusan warga dan sejumlah Niniak Mamak, juga ada Kuasa Hukum Masyarakat Mendri Imam Marajo, SH, Ninik-mamak Lukman Hakim Dt. Talut Api, dan Sy. Dt Parpatiah Nan Kuniang.

Papan pengumuman dipasang, katanya, berdasarkan dokumen yang dipegang Ninik-mamak Lukman Hakim Dt. Talut Api, bahwa lahan eks HGU 1 dan HGU 6 itu adalah ulayat Ninik-mamak Manggopoh, berdasarkan dokumen yang dipegang Lukman Hakim, tertulis dengan bahasa Indonesia masih ejaan lama.

Baca Juga :  Tak Lagi Sekadar Biji Kopi, Kopi Bantjah Kini Diolah Jadi Produk Bernilai Tambah

Kuasa Hukum Masyarakat, Mendri Imam Marajo, dengan tegas menjelaskan, kalau ada yang mengklem tanah ini adalah tanah Negara, hal itu adalah tidak benar. Kalau iya tanah ini tanah Negara, mana buktinya, jelas pengacara masyarakat Mendri Imam Marajo, menjawab pertanyaan media yang hadir pada pemasangan plang ini.

Kalau pemerintah mengklem eks HGU 1 dan HGU 6 PT. Inang Sari itu milik Negara, mana buktinya, tidak bias alasan dengan registrasi Nomor 123 saja, tapi mana dokumen syahnya, kalau hanya register saja, berarti Negara tidak memiliki domuken yang syah, jelas Kuasa Hukum Masyarakat Mendri Imam Marajo.

Ninik mamak Lukman Hakim Dt. Talut Api menjelaskan, pada bulan Januari 2025, sudah dilaksanakan pertemuan di Padang, membahas lahan PT. Inang Sari yang sudah berakhir HGU nya tahun 2018 dan 2024. Kesimpulan dari hasil pertemuan itu, untuk penyelesaian tanah ini yang diklem sebagai tanah Negara, pihak PT. Inang Sari ketika itu diwakili Kresno, berjanji akan menampilkan dokumen yang syah, kalau lahan tersebut tanah Negara.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Kacamata bagi Masyarakat Kampung Jua

Pembuktian itu, sesuai dengan perjanjian akan dilaksanakan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Agam di Lubuk Basung, tapi hingga sekarang, sudah berakhir pula bulan Juni 2025, ternyata belum dipenuhi perjanjanjian tersebut. “Kalau bagi kami ninik-mamak Manggopoh punya bukti, bahwa lahan eks HGU 1 dan HGU 6 PT. Inang Sari itu ada bukti, bahwa lahan tersebut adalah ulayat Ninik-mamak Manggopoh,” jelas Lukman Hakim Dt. Talut Api.

Site Maneger PT. Inang Sari Kresno yang dihubungi Senin (30/6/2025), mengakui, memang ada direncanakan pertemuan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Agam untuk mengumpulkan bukti-bukti. “Betul, saya minta mereka kumpulkan bukti-bukti yang kuat, susun rapih seperti beracara di pengadilan. Dan saya minta wakil yang bisa berdiskusi, bukan orang-orang yang hanya pandai berteriak-teriak. Itu sudah lama (bulan Januari) dan belum pernah kembali lagi,” papar Kresno.

Baca Juga :  PT Semen Padang Raih Top CSR of the Year 2026

Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Drs. H. Edi Busti, M.Si, menjawab pertanyaan, Senin (30/6/2025) dengan tegas minta kepada masyarakat dan ninik mamak, kalu masyarakat dan nimiak mamak mengklaim ex HGU 1 PT Inabf Sari adalah tanah ulayat, silahkan ajukan melalui prosedur hokum, dan BPN harus tegas terhadap status tanah tersebut, dan segera adanya kepastian hukumnya tentang lahan dimaksud, jelas Edi Busti. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Semen Padang Raih Top CSR of the Year 2026
Faeyza Pickleball Academy Semen Padang Schools Sumbang 3 Emas dan 2 Perak untuk Kota Padang di Porprov XVI Sumbar 2026
UPTD KPHL Agam Raya Perkuat Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan KPH Agam
KAI Divre II Sumbar Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Kacamata bagi Masyarakat Kampung Jua
Perbaikan Intake Gou Kuranji Dikebut, Diperkirakan Tuntas Hari Ini
Kabut Asap Kiriman Kembali Menyelimuti Maninjau
Tak Lagi Sekadar Biji Kopi, Kopi Bantjah Kini Diolah Jadi Produk Bernilai Tambah
101 Tukang di Bengkulu Selatan Ikuti Sertifikasi Kompetensi yang Digelar PT Semen Padang

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:04 WIB

PT Semen Padang Raih Top CSR of the Year 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Faeyza Pickleball Academy Semen Padang Schools Sumbang 3 Emas dan 2 Perak untuk Kota Padang di Porprov XVI Sumbar 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:15 WIB

UPTD KPHL Agam Raya Perkuat Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan KPH Agam

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:02 WIB

KAI Divre II Sumbar Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Kacamata bagi Masyarakat Kampung Jua

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Perbaikan Intake Gou Kuranji Dikebut, Diperkirakan Tuntas Hari Ini

Berita Terbaru

Daerah

PT Semen Padang Raih Top CSR of the Year 2026

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:04 WIB