PETI Kembali Marak di Dharmasraya

Penulis -

Senin, 2 Juni 2025 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya, Prokabar – Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) semakin marak di wilayah Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ilegal mining itu, bak cenawan tumbuh. Penyebarannya sudah sampai ke pinggiran kampung. Bahkan sudah banyak nyawa pekerja melayang di lokasi tambang. Namun aktivitas malah semakin menjadi.

Air sungai keruh bak lumpur. Lahan lokasi tambang hancur bagai negeri terkena bom. Pelaku tidak peduli akan lingkungan. Terpenting, meraup untung. Walaupun akibat dari perbuatan itu, akan menyengsarakan warga kampung.

Tanggul irigasi di embat. Tebing sungai juga di sikat. Tidak terlupakan lahan dataran, maupun perbukitan. Sungai kecil dan rawa pun menjadi sasaran. Sungai batang hari juga jadi idaman.

Sesuai dengan informasi dirangkum media ini, aktivitas PETI merambah di seluruh pelosok Kabupaten Dharmasraya. Mulai dari Kecamatan IX Koto, berada di Silago, Durian Sampai Kenagarian IV Koto Dibawuah.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Sedangkan di wilayah Kecamatan Pulau Punjung, merambah Nagari Sungai Kambut, Sungai Dareh, Sikabau dan Tebing Tinggi.

Untuk kecamatan Sitiung, Timpeh, Padang Laweh, Tiumang dan Kecamatan Koto Salak, lebih menyasar ke sungai batang hari. Sedangkan Kecamatan Koto Baru, Koto Besar, dan Asam Jujuhan mengarah ke sungai kecil, rawa dan daratan.

Adapun peralatan dipakai bagi penambang ilegal, melupiti kapal lanting, mesin dompeng, dan mesin gelondong. Semuanya beroperasi langsung di lokasi tambang.

Dalam tahun ini, sudah ada dua kejadian menonjol dan mengerikan di lokasi tambang. Pertama pada bulan Februari 2025, dikabarkan pekerja PETI meninggal dunia terhimpit tanah longsor. Sedangkan pada awal bulan Mei 2025, lokasi berbeda, 3 orang pekerja PETI juga dilaporkan meninggal dunia. Akibat terhimpit longsor material batu, koral bercampur tanah. Kejadian itu, bertempat di lokasi PETI berapa di aliran Sungai Batang Palangko, Kenagarian Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Sesuai informasi di lapangan, korban sebanyak 5 orang. 3 orang diantaranya dinyatakan meninggal dunia, 1 orang mengalami luka, dan 1 orang lagi luka lecet. Untuk korban luka, langsung di evakuasi pada hari kejadian.

Sedangkan korban meninggal dunia, dapat di keluarkan dari timbunan longsor tanah bercampur koral dan batu, sekira pukul 03.00 Wib dini hari. Evakuasi berlangsung melalui jalan setapak, jalur Blok B, Bukit Mindawa, Jumat 3 Mei 2025.

Padahal, Pemerintah sudah membentuk Direktorat jenderal Penegakan Hukum (Ditjen-Gakkum) tentang penertiban tambang ilegal. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169/2024, tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024. Tujuannya, sebagai langkah nyata pemerintah dalam memberantas praktik PETI semakin marak di berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Sisi lai, Undang Undang (UU) mengatur tentang pertambangan emas ilegal terdapat dalam UU No : 3/ 2020, tentang Perubahan atas UU No : 4/ 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Adapun Pasal 158, dengan terang menjatuhkan sanksi pidana, bagi pelaku penambangan tanpa izin. Dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun, dan denda maksimal Rp100 miliar. Pasal ini merupakan dasar bagi penegakan hukum, dalam menindak pelaku pertambangan emas ilegal. (Fatafza)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB