Satresnarkoba Polres Agam Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 39,11 Gram Sabu

Penulis -

Senin, 28 April 2025 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubukbasung, Prokabar.com – Jajaran Polres Agam kembali berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba pada akhir pekan lalu. Personel Satresnarkoba Polres Agam mengamankan seorang pria sebagai pelaku dengan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

Penangkapan berawal informasi masyarakat karena resah aktivitas pelaku di sebuah rumah Jorong Tanjung Batuang, Kenagarian Duo Koto. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berinisial JM alias Jen (47).

Dalam penggeledahan di rumah orang tua tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti, berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 39,11 gram, 6 plastik warna pink berisi plastik klip bening, 1 unit smartphone Samsung warna ungu muda, 1 plastik warna hitam, 1 plastik warna pink, 1 unit timbangan digital merek CAMRY warna hitam.

Baca Juga :  Tak Lagi Sekadar Biji Kopi, Kopi Bantjah Kini Diolah Jadi Produk Bernilai Tambah

Kepada penyidik, Jendra Mardi yang juga residivis kasus yang sama tahun 2021 lalu, mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Agam AKBP Muari,
menegaskan, pihaknya tidak akan pernah ememberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agam.

Baca Juga :  Perbaikan Intake Gou Kuranji Dikebut, Diperkirakan Tuntas Hari Ini

“Penangkapan ini merupakan bukti nyata kami akan terus bergerak untuk melindungi masyarakat dari bahaya laten narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba,” ungkapnya.

Polres Agam berkomitmen menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkoba serta terus meningkatkan upaya preventif, edukatif, dan represif dalam rangka menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Pada kesempatan yang sama Kasat Reserse Narkoba Polres Agam, Iptu Herwin menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  PT Semen Padang Raih Top CSR of the Year 2026

Polres Agam juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan laporan sehubungan dengan adanya penyalahgunaan narkoba di lingkunganya.

“Kepada pelaku akan kita terapkan pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun,” tutupnya. (rud)

 

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Semen Padang Raih Top CSR of the Year 2026
Faeyza Pickleball Academy Semen Padang Schools Sumbang 3 Emas dan 2 Perak untuk Kota Padang di Porprov XVI Sumbar 2026
UPTD KPHL Agam Raya Perkuat Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan KPH Agam
KAI Divre II Sumbar Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Kacamata bagi Masyarakat Kampung Jua
Perbaikan Intake Gou Kuranji Dikebut, Diperkirakan Tuntas Hari Ini
Kabut Asap Kiriman Kembali Menyelimuti Maninjau
Tak Lagi Sekadar Biji Kopi, Kopi Bantjah Kini Diolah Jadi Produk Bernilai Tambah
101 Tukang di Bengkulu Selatan Ikuti Sertifikasi Kompetensi yang Digelar PT Semen Padang

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:04 WIB

PT Semen Padang Raih Top CSR of the Year 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Faeyza Pickleball Academy Semen Padang Schools Sumbang 3 Emas dan 2 Perak untuk Kota Padang di Porprov XVI Sumbar 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:15 WIB

UPTD KPHL Agam Raya Perkuat Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan KPH Agam

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:02 WIB

KAI Divre II Sumbar Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Kacamata bagi Masyarakat Kampung Jua

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Perbaikan Intake Gou Kuranji Dikebut, Diperkirakan Tuntas Hari Ini

Berita Terbaru

Daerah

PT Semen Padang Raih Top CSR of the Year 2026

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:04 WIB