Oleh: Frizti Mayendi
Mahasiswa UIN Imam Bonjol
Dari sextortion yang mengancam masa depan hingga cyberstalking yang merenggut rasa aman, pelecehan seksual di media sosial bukan lagi sekadar komentar iseng. Ia nyata. Ia melukai. Dan sasarannya mayoritas perempuan. mereka menghadapi ancaman nyata yang merambah privasi dan psikologis, membuat ruang digital yang seharusnya setara justru terasa penuh jebakan.
Medsos hari ini bukan cuma tempat berbagi foto dan cerita. Ia juga jadi ladang perburuan. Perempuan yang berani bicara, yang menunjukkan pendapat, atau sekadar tampil percaya diri, langsung dihantam dengan komentar cabul, pesan mesum, bahkan ancaman.
Menurut laporan SAFEnet atau Southeast Asia Freedom of Expression Network yang merupakan situs website organisasi masyarakat sipil dimana memperjuangkan hak-hak digital, termasuk hak untuk mengakses internet, hak untuk bebas berekspresi, dan hak atas rasa aman di ranah digital. Pada tahun 2024 kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) meningkat empat kali lipat dibanding tahun sebelumnya, dari 118 kasus (triwulan I 2023) menjadi 480 kasus pada triwulan I 2024. Dan dari angka itu, kelompok usia 18–25 tahun mendominasi dengan 272 kasus atau 57 persen, disusul anak-anak di bawah 18 tahun sebanyak 123 kasus atau 26 persen.
Kasus yang muncul terkait dengan pelecehan dan eksploitasi seksual perempuan maupun anak secara online hingga penyebaran konten intim non-konsensual yang mudah terjadi, bisa dialami siapapun, tetapi sangat minim solusi yang berkeadilan.
“Kenapa harus pamer?”, “Salah sendiri tampil begitu”, “Mau cari perhatian, ya?” komentar-komentar ini bukan kritik. Ini bentuk perendahan. Sayangnya, banyak orang belum paham bahwa itu semua adalah bentuk kekerasan. Dan lebih parahnya lagi, banyak korban bahkan tidak sadar bahwa mereka sedang dilecehkan.
Kita hidup di zaman serba digital, tapi edukasi soal keamanan digital masih tertinggal. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dalam dialog interaktif di Jakarta (11 Juli 2024), menekankan bahwa penting untuk mendorong perempuan dan anak agar lebih sadar dan terliterasi dalam menggunakan teknologi digital. Karena mereka yang dibekali literasi digital akan lebih mampu melindungi dirinya dari kekerasan dunia maya.
Lalu, ke mana negara?
Meskipun, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah menjadi dasar hukum penting. Namun, Menteri PPPA mengakui, bentuk-bentuk kekerasan seperti pelecehan dan eksploitasi seksual serta penyebaran konten intim non-konsensual masih minim solusi berkeadilan. Di lapangan, banyak korban masih kesulitan melapor, bahkan ragu bersuara karena trauma dan kurangnya kepercayaan pada sistem hukum.
Kominfo juga telah men-take down lebih dari 25.000 konten bermuatan pornografi, termasuk 374 konten pornografi anak sejak pertengahan 2023. Namun langkah korektif semacam ini tidak cukup jika edukasi preventif tidak diperkuat. Digital safety, salah satu dari empat pilar literasi digital versi Kominfo, masih harus terus dikuatkan agar perempuan dan anak bisa berselancar di ruang digital dengan aman.
Ini bukan sekadar masalah teknis. Ini soal keadilan. Soal ruang aman. Soal siapa yang boleh bersuara, dan siapa yang terus dibungkam.
Perempuan tak minta dilindungi karena lemah. Mereka minta keadilan karena berhak. Ruang digital bukan hanya milik yang bersuara lantang, tapi juga mereka yang ingin bersuara tanpa ketakutan.
Sudah cukup perempuan menjadi korban. Sudah saatnya negara, masyarakat, dan platform digital berpihak. Karena mereka yang melahirkan peradaban tak pantas dilecehkan bahkan sekalipun hanya lewat sebuah komentar!!
Penulis : Opini
Editor : Nofal Wiska
















