Pasaman, Prokabar – Program sertifikat tanah proyek operasi Nasional tanah (Prona) sangat membantu rakyat badarai. Sebab, selain minim biaya juga prosesnya tergolong cepat. Namun, ada pula oknum yang memanfaatkan program ini untuk meraup untung. Ini yang dilakukan Pemkab Pasaman.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Pasaman bakal menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang rincian biaya pembuatan sertifikat tanah ini.
Hal tersebut menjawab kekhawatiran sejumlah walinagari dalam penerbitan sertifikat Prona atau kini disebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sebab, beberapa waktu lalu sempat terjadi kericuhan dari ratusan warga terkait pungutan biaya sertifikat Prona di Sontang Cubadak, Kecamatan Padang Gelugur.
Menurut Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Pasaman, Dalisman Perbup tersebut akan menjadi payung hukum dan solusi bagi nagari untuk mengatur besaran pembiayaan.
“Kita tengah memproses pembuatan peraturan bupati mengenai persoalan tersebut. Penyusunan Perbup tersebut merujuk pada SKB tiga menteri nomor: 25/SKB/V/2017, nomor: 590-3167A Tahun 2017 dan nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis. Perbup itu akan mengatur besaran biaya dalam pengurusan Prona, yang kini bernama PTSL,” kata Dalisman, Sabtu (7/7). (ola)
















