Jakarta, Prokabar – Sebanyak 29 penyanyi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi secara resmi mengajukan uji materiil terhadap lima pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 Maret 2025.
Pasal yang diajukan adalah Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) yang berkaitan dengan izin pertunjukan, pembayaran royalti, kewenangan pemungutan dan distribusi royalti, serta ketentuan pidana terkait royalti. Panji Prasetyo ditunjuk sebagai koordinator tim kuasa hukum dalam pengajuan ini.
Sejumlah musisi yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi antara lain Armand Maulana, Ariel NOAH, Vina Panduwinata, Titi DJ, Judika, Bunga Citra Lestari, Rossa, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, Nino Kayam, Vidi Aldiano, Afgan, Ruth Sahanaya, Yuni Shara, Fadly PADI, Ikang Fawzi, Andien, Dewi Gita, Hedi Yunus, Mario Ginanjar, Teddy Adhitya, David Bayu, Tantri KOTAK, Arda Hatna, Ghea Indrawari, Rendy Pandugo, Gamaliel, dan Mentari Novel. Beberapa di antaranya juga merupakan anggota Vibrasi Suara Indonesia (Visi), wadah kolektif bagi penyanyi Indonesia untuk bersatu dan berdaya.

Gerakan Satu Visi menyoroti ketidakpastian hukum yang terdapat dalam pasal-pasal tersebut, yang berpotensi menimbulkan konflik di industri musik Indonesia. Mereka menilai bahwa aturan yang ada belum sepenuhnya melindungi hak para pekerja musik, termasuk penyanyi, pencipta lagu, dan pelaku pertunjukan.
Armand Maulana menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan demi harmoni dalam ekosistem musik Indonesia.
“Selain menjadi rumah bagi para penyanyi dan pencipta lagu untuk berkumpul dan berserikat, Visi juga bertujuan menjaga keselarasan industri musik. Kita berjuang di dunia yang sama, semoga bisa bersatu seperti musik yang menyatukan banyak orang. Uji materiil ini adalah langkah awal agar ke depannya tidak ada lagi kesimpangsiuran dalam pengelolaan royalti,” ujar Armand.
Sementara itu, Bunga Citra Lestari menambahkan bahwa langkah ini adalah bentuk kepedulian nyata terhadap industri musik yang lebih adil.
“Kami berharap setelah uji materiil ini, akan ada kejelasan hukum sehingga tidak ada lagi penafsiran yang meresahkan. Ini adalah langkah konkret dari Gerakan Satu Visi untuk memastikan ekosistem musik yang lebih fair bagi semua pihak,” ujar Bunga.
Langkah hukum yang diambil Gerakan Satu Visi turut mendapat dukungan dari Prof. Hendri, seorang pakar hukum yang telah 16 tahun menjadi lawmaker di Sekretariat Negara dan kini menjadi penasihat hukum dalam pengajuan uji materiil ini.
Menurutnya, keputusan pengadilan sebelumnya tidak seharusnya menjadi patokan dalam menetapkan putusan baru tanpa mempertimbangkan norma hukum yang lebih sesuai.
“Putusan pengadilan akan menjadi hukum yang hidup dalam peradilan berikutnya. Oleh karena itu, kita harus memastikan bahwa persoalan ini difilter dengan baik agar selaras dengan norma hukum yang berlaku,” jelas Prof. Hendri dalam diskusi di SCBD, Jakarta, Rabu (19/3) malam.
Gerakan Satu Visi berharap bahwa Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kejelasan hukum atas pasal-pasal yang diuji materiil demi menciptakan ekosistem musik yang adil dan sejahtera bagi seluruh pelaku industri musik di Indonesia. (beb)
















