KPU Menetapkan Eka-Fadly Pemenang Pilkada Tanah Datar

Penulis -

Jumat, 7 Februari 2025 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TanahDatar, Prokabar- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Datar menetapkan pasangan Eka Putra-Ahmad Fadly sebagai Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati terpilih Kabupaten Tanah Datar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Penetapan itu disampaikan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Tanah Datar di Hotel Emersia Batusangkar, Kamis, (6/2/2025) malam.

Pada pilkada kemarin pasangan Eka Fadly memperoleh suara 85.692 suara atau 52.48 persen dari suara sah.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Ketua KPU Tanah Datar Dicky Andrika didampingi komisioner lainnya membacakan Keputusan KPU Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Terpilih Tanah Datar pasca putusan MK dengan Nomor Perkara 150/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Menetapkan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Tanah Datar Nomor Urut Eka Putra SE MM dan Ahmad Fadly S.Psi sebagai Pasangan Calon Bupati-Wakil bupati Tanah Datar terpilih Tanah Datar periode 2025-2030 pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” kata Dicky Andrika.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Rapat pleno tersebut dihadiri pasangan pemenang Pilkada Tanah Datar Eka Putra-Ahmad Fadly serta partai pengusung dan partai pendukung.

Sebaliknya, Richi Aprian-Donny Karsont tidak terlihat hadir dalam acara penetapan tersebut.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Hadir juga Forkopimda Tanah Datar, Forkopimda Padang Panjang, Ketua LKAAM, serta jajaran Pemkab Tanah Datar.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi, pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 15.10 WIB memutuskan permohonan perkara nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima. Majelis hakim menilai bahwa gugatan tidak memenuhi syarat formil permohonan, tidak jelas, kabur atau oobscur. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB