TanahDatar, Prokabar- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Datar menetapkan pasangan Eka Putra-Ahmad Fadly sebagai Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati terpilih Kabupaten Tanah Datar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Penetapan itu disampaikan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Tanah Datar di Hotel Emersia Batusangkar, Kamis, (6/2/2025) malam.
Pada pilkada kemarin pasangan Eka Fadly memperoleh suara 85.692 suara atau 52.48 persen dari suara sah.
Ketua KPU Tanah Datar Dicky Andrika didampingi komisioner lainnya membacakan Keputusan KPU Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Terpilih Tanah Datar pasca putusan MK dengan Nomor Perkara 150/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Menetapkan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Tanah Datar Nomor Urut Eka Putra SE MM dan Ahmad Fadly S.Psi sebagai Pasangan Calon Bupati-Wakil bupati Tanah Datar terpilih Tanah Datar periode 2025-2030 pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” kata Dicky Andrika.
Rapat pleno tersebut dihadiri pasangan pemenang Pilkada Tanah Datar Eka Putra-Ahmad Fadly serta partai pengusung dan partai pendukung.
Sebaliknya, Richi Aprian-Donny Karsont tidak terlihat hadir dalam acara penetapan tersebut.
Hadir juga Forkopimda Tanah Datar, Forkopimda Padang Panjang, Ketua LKAAM, serta jajaran Pemkab Tanah Datar.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi, pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 15.10 WIB memutuskan permohonan perkara nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima. Majelis hakim menilai bahwa gugatan tidak memenuhi syarat formil permohonan, tidak jelas, kabur atau oobscur. (eym)
















