Tanah Datar, Prokabar – Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2025 mulai dibahas di DPRD setempat, Senin (11/11/2024).
Pjs. Bupati Tanah Datar Arry Yuswandi mengatakan, penyusunan APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Daerah dan DPRD telah melaksanakan proses dan tahapan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kesepakatan atas KUA PPAS APBD Tahun 2025 tertuang dalam nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2025 dan Nota Kesepakatan tentang Prioritas dan Plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2025, kemudian nantinya akan dilanjutkan dengan penyusunan dan penyampaian Ranperda kepada DPRD untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan,” sampainya.
Dikatakan Arry lagi, tahun 2025 merupakan tahun keempat dari pelaksanaan RPJMD Kabupaten Tanah Datar 2021-2026, dimana tentunya kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan tahun 2025 harus tetap menjaga sinergitas dan keberlanjutan perencanaan program dan kegiatan. Dimana tema pembangunan Tanah Datar yang diusung dalam RKPD Tahun 2025 adalah Peningkatan Kualitas SDM, Penguatan Perekonomian dan Pelayanan Publik Menuju Tanah Datar Maju dan Keberlanjutan.
Berdasarkan kesepakatan KUA-PPAS yang telah disepakati, rancangan APBD tahun Anggaran 2025 secara umum meliputi, pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp1.037 Triliun, sedangkan belanja daerah sebesar Rp1.146 Triliun.
Sementara, defisit diperkirakan sebesar Rp108 Miliar lebih dimana nilai defisit tersebut ditutupi sepenuhnya dengan pembiayaan netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan.
Kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tahun 2025 dijelaskan, estimasi pendapatan daerah pada rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp1.037 Triliun dimana pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah diperkirakan sebesar Rp184 Miliar lebih
Pendapatan transfer diperkirakan sebesar Rp. 852 Miliar dan pendapatan daerah yang sah diperkirakan sebesar Rp750 juta.
Belanja daerah,proyeksi belanja daerah dalam rancangan APBD tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 1.146 Triliun dimana total belanja dirinci menurut kelompok belanja diantaranya, belanja operasi direncanakan sebesar Rp.931 Miliar yang terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp650 Miliar dan selebihnya merupakan belanja barang dan jasa, subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.
Sedangkan untuk sumber penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari pencairan dana cadangan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan piutang dan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, tidak dialokasikan.
“Hal ini disebabkan pada tahun anggaran 2025 pemerintah Kabupaten Tanah Datar tidak melakukan kebijakan yang terkait dengan masing-masing sumber penerimaan pembiayaan tersebut,” terangnya.
Dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Tanahdatar, penyusunan RAPBD tahun anggaran 2025 diharapkan dapat mengharmonisasikan sumber-sumber pendapatan daerah dengan belanja prioritas sesuai pemenuhan kebutuhan pembangunan dan regulasi yang ada.
“Penyampaian pengantar nota keuangan APBD tahun anggaran 2025 ini kami sampaikan untuk selanjutnya dapat dibahas secara bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD dengan harapan kita bersama, semoga pembahasan apbd tahun anggaran 2025 dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan,” tukas Arry Yuswandi. (Eym)
















