Tanah Datar, Prokabar- Tim pemenangan dan Masyarakat pendukung calon bupati nomor urut 02, Eka Putra – Ahmad Fadly melaporkan dugaan tindakan pelanggaran pemilahan kepala daerah (Pilkada) ke Bawaslu Tanah Datar.
Pelanggaran yang dilaporkan itu sebanyak dua laporan diantaranya dugaan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) di kenagarian Atar, Padang Gantiang dan dugaan money politik disalah satu pesantren saat perayaan maulid nabi di kenagarian padang magek pada beberapa waktu lalu.
” Saya tadi melaporkan dengan bukti bukti berupa screenshot ( tangkapan layar) pencopotan “banner” 02 yang diunggah terlapor di media sosial miliknya,” ujar Rafi Erlangga Tim Pemenangan bagian data informasi dan saksi Eka Fadly.
Ditempat yang sama, Silvanus melaporkan dugaan money politik disalah satu pesantren di Nagari Padang Magek. Ia mendorong bawaslu segera menindaklanjuti laporan yang ia sampaikan itu.
” Laporan ini kita sampaikan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi mengingat masa kampanye yang hanya sebentar,” tutupnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Tanah Datar, Andre Azki saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang disampaikan tim Pemenangan Eka Fadly dan masyarakat kepihaknya.
” Iya ada laporan masuk kepada kita. Dan laporan tersebut tengah kita terima,” ujar ketua Bawaslu saat ditemui disela sela laporan yang disampaikan pelapor.
Kedepannya, kata Andre, pihaknya akan terlebih dahulu melihat kelengkapan syarat formil dan materil laporan tersebut sebelum teregister.
” Nantinya kita liat kelengkapan syarat formil materilnya. Kalau belum lengkap tentu kita meminta untuk lengkapi. Namun, jika dinyatakan lengkap tentu ada pula proses lainnya seperti melakukan kajian hingga klarifikasi, pendapat ahli sebagai pembuktian,” tutupnya. (eym)
















