Laporkan Pelanggaran Kode Etik, Ketua PJKIP: Untuk Menjaga Marwah KI Sumbar

Penulis -

Rabu, 7 Agustus 2024 - 01:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Pro kontra rangkap jabatan Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat (Sumbar) berlanjut.

Ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Sumbar Almudazir mengajukan permohonan pelanggaran kode etik atas Musfi Yendra yang menjabat Ketua KI Sumbar., Selasa (6/8/2024).

Laporan yang diantarkan bersama Sekretaris PJKIP, Zondra Volta, diterima oleh staf KI Sumbar, Kiki Eko Saputra.

“Ya seperti heboh di media seminggu terakhir daripada berdebat narasi di media yang kebenarannya relatif, hari ini kami melaporkan dugaan pelanggaran kode etik atas saudara Musfi Yendra ke KI Sumbar,” ujar Almudazir kepada wartawan Senin (5/8-2024) di Padang.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Menurut Almudazir pengajuan PJKIP ini dalam rangka membuat terangnya sebuah dugaan pelanggaran kode etik dan demi menjaga marwah lembaga Komisi Informasi sendiri.

“Mekanisme soal ini sudah diatur dalam Perki nomor 3 tahun 2016 tentang kode etik, hak warga negara untuk menguji etik anggota komisi Informasi seluruh Indonesia,” ujar Almudazir.

Di Perki diatur mekanisme terkait penanganan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota KI.

“Kita berharap, Komisi Informasi Sumbar merespon laporan ini sesuai Perki Kode Etik yang berlaku,” ujar owner mimbarsumbar.id ini.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Almudazir juga mengatakan laporan ini nanti jika diproses, KI Sumbar akan menunjuk majelis etik untuk memeriksa laporan dugaan tersebut.

“Ada tiga orang terdiri dari Akadmisi, Tokoh Masyarakat menjadi majelis etik, majelis ini akan memeriksa dan memutus laporan. Kita serahkan bagaimana hasil dari majelis itu, kalau majelis memutuskan pelanggaran kita mengapresiasi jika tidak kita tetap mengapresiasi juga, terpenting ikhtiar ini untuk menjadi terang pro kontra sebelum ini,” ujar Almudazir.

Sebelumnya heboh di berita soal rangkap jabatan dan mengingkati pernyataan diata materai Musfi Yendra saat mendafar calon anggota yaitu bersedia mundur dari jabatan dan anggota badan publik ketiak terpilih menjadi Anggota KI Sumbar.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Dari penelusuran dan dokumen diperoleh media ternyata sejak dilantik jadi KI Sunbar Musfi Yendra masih dosen tetap di Unes Padang.

Meski Musfi Yendra berkilah bahwa dia di Unes tidak pejabat struktural dan fungsional dan karena itu dia merasa tidak ada yang dilanggar.

“Biar memutuskan majelis etik, itu kalau KI Sumbar patuh pada Perki 3 tahun 2016 ya,”ujar Almudazir. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB