Painan, Prokabar – LSM Peta akhirnya melaporkan lima orang Komisioner KPU, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait soal dugaan penyalahgunaan keuangan pada pelaksanaan PSU DPD RI kemaren.
“Ya, ke lima orang komisioner KPU saya laporkan, ya hari ini Jum’at 26 Juli 2024, laporan ini ditujukan ke DKPP pusat,” ujarnya Ketua LSM Peta, Didi Someldi, pada Wartawan di Painan.
Ia menjelaskan, laporan ke DKPP tersebut dilakukan adanya dugaan penyalahgunaan keuangan di banyak KPPS oleh penyelenggara pemilu pada pelaksanaan PSU DPD RI di Kabupaten Pesisir Selatan yang digelar Sabtu, 13 Juli 2024.
“Secara umum kegiatan itu kami ketahui setelah menghimpun informasi dari berbagai sumber, termasuk dari penyelenggara pemilu dan juga pemberitaan dari media massa, karena, disini KPU atasan mereka, ya Komisionernya saya laporkan, “ucapnya.
Menurutnya, penyalahgunaan keuangan oleh oknum penyelenggara dilakukan dengan cara memotong dana operasional TPS dan kemudian tidak dibelanjakannya dana operasional di TPS sebagaimana peruntukannya.
Namun, yang disesalkan adalah hingga saat ini tidak ada penjelasan resmi yang seharusnya telah disampaikan oleh komisioner KPU Pesisir Selatan terkait hal itu.
“sehingga kami menduga kuat mereka juga ikut terlibat dalam kejahatan itu, ” tambahnya.
Pihaknya mendorong DKPP RI untuk melakukan pemeriksaan secara intensif dan ketika ditemukan bahwa dugaan yang di sampaikan adalah sebuah kebenaran, maka segera jatuhkan sanksi terhadap penyelenggara pemilu yang terbukti.
Ia menilai, proses pemeriksaan harus segera dilaksanakan untuk memberikan sebuah kepastian kepada publik, selain itu pemeriksaan juga penting karena penyalahgunaan keuangan merupakan pelanggaran kode hukum dan kode etik bagi penyelenggara pemilu.
“kode etik dan pelanggaran hukum penyelenggara pemilu adalah seperangkat aturan yang mengatur perilaku dan tindakan penyelenggara pemilu. Aturan ini bertujuan untuk menjaga integritas, netralitas, dan profesionalitas dalam pelaksanaan pemilu, KPU malah melindungi anak buahnya yang diduga bersalah, seperti membuat surat klarifikasi,” ujarnya lagi.
Menurutnya, oknum yang terlibat telah mengabaikan prinsip penyelengara pemilu yang mengedepankan integritas dan profesionalitas dimana penyelenggara pemilu dituntut untuk memiliki integritas yang tinggi dan profesional.
“Dan penyalahgunaan keuangan jelas bertentangan dengan kedua prinsip itu,” tutupnya. (min)
















