Sidak SPPBE di Kota Padang, Pastikan Berat LPG 3 Kg Sesuai Aturan

Penulis -

Sabtu, 1 Juni 2024 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara melalui Sales Area Sumatera Barat dan Pemko Padang, memastikan takaran tabung LPG 3 Kg sesuai aturan dan ketentuan.

“Tidak ditemukan masalah apapun, berat tabung LPG 3 Kg beserta isinya tepat di 8 kg dan ambang batas sesuai ketentuan,” kata Pj Wako Padang Andree Harmadi Algamar, dihadapan wartawan saat sidak di SPPBE Statika Mitrasarana, Kota Padang, Jum’at (31/05).

Saat sidak di SPPBE Statika Mitrasarana, Andree didampingi oleh Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga wilayah Sumbar Narotama Aulia Fazri, SBM Rayon I Devian Faris dan Ketua DPC Hiswana Migas Sumbar Ridwan Hosen.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Menurut Narotama, di SPPBE tersebut, pihaknya fokus melihat konsistensi takaran setiap pengisian tabung LPG 3 kg. Caranya antara lain dengan melakukan pengambilan sampel hasil pengisian LPG di area pengisian SPPBE.

Berdasarkan hasil pengecekan oleh Dinas Perdagangan Kota Padang pada saat sidak, dengan melakukan pengambilan sampel 80 tabung di setiap line pengisian dengan total sampel 240 tabung, didapati berat total tabung dan isi LPG 3 Kg (final gross weight) normal sekitar 7,97 Kg – 8,05 Kg per tabung, yang artinya masih dalam kondisi normal sesuai aturan.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Melalui kegiatan ini kami berkomitmen dan memastikan masyarakat menerima LPG 3 Kg sesuai secara kuantitas dan kualitas. Terimakasih kami haturkan kepada Pemkot Padang, terutama Bapak Pj Wako dan Dinas terkait yang mengawal ,” sebut Narotama.

“Dengan pengawalan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bapak Pj. Wako beserta jajaran, kami harap masyarakat dapat tenang dan percaya bahwa takaran LPG 3 Kg di Kota Padang dan Sumatera Barat pada umumnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjut Narotama.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Sementara itu, Ketua Hiswana Migas DPC Sumatera Barat Ridwan Hosen yang ikut hadir sidak tersebut juga berkomitmen dan menghimbau kepada seluruh mitra SPPBE di wilayah Sumatera Barat untuk memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat dan menyalurkan produk LPG sesuai takaran.(rls)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB