Pasaman, Prokabar –Pelanggan listrik prabayar agaknya jangan sampai menunggak tagihannya. Kalau tidak, begini jadinya.
Menunggak dua bulan, Kantor Walinagari Sundata terpaksa diputus aliran listriknya. Kantor wali ini menunggak dengan total tagihan Rp140 ribu.
“Ini sebenarnya hanya miss komunikasi, makanya diputus. Pemutusannya pas hari lubur pula,” kata Wali Nagari Sundata, Rio, Sabtu (30/6).
Menurut Rio, biasanya pemerintah nagari baru membayar tagihan listrik, sekali tiga bulan.
Sementara itu petugas eksekusi pemutusan aliran listrik PLN Lubuk Sikaping, Era mengatakan, pemutusan aliran listrik di Kantor WaliNagari Sundata disaksikan pegawai kantor wali nagari dan masyarakat.
“Mereka sudah menunggak dua bulan, makanya diputuskan aliran listriknya. Kalau soal hari libur, tidak ada kaitannya dengan pemutusan, ini sudah sesuai dengan aturan atau SOP PLN,” tutup Era. (Ola)
















