Dua Orang Pemakai dan Pengedar Narkoba Diciduk Tim Tarantula

Penulis -

Jumat, 3 November 2023 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar- Tim Tarantula Polres Tanah Datar menangkap dua orang pemakai dan pengedar narkoba di Kecamatan V Kaum Kabupaten Tanah Datar, Kamis (2/11/23).

Kedua tersangka berinisial BD (31) dan AL (43) merupakan warga Kecamatan Tanjung Emas, Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, melalui Kasat Resnarkoba AKP Desneri, membenarkan adanya penangkapan dua tersangka pemakai dan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu itu.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

“Kami menangkap dua tersangka yang diduga mengedarkan, menyimpan, menguasai dan memiliki sabu-sabu, Kamis malam,” ujar Kasat Narkoba, Jum’at (03/11).

Ia mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari warga, tersangka B dan A diduga sering terpantau mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Tanah Datar.

Kemudian Kasat Narkoba bersama personel turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP. Selanjutnya, melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang sedang duduk diatas jok motornya.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Untuk menghilangkan barang bukti tersangka BD sempat membuang barang bukti. Dan, tetapi tim Tarantula menemukan kembali barang bukti itu dilokasi penangkapan.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yaitu dua bungkus plastik transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat bersih 4,50 gram yang dibeli tersangka dari Bukittinggi untuk diedarkan di Tanah Datar.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Saat ini, Polres Tanah Datar sedang mengembangkan kasus tersebut.

“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kasat Narkoba.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB