Beraksi Disebelas TKP, Tiga Pelaku Spesialis Curanmor Ditangkap

Penulis -

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Panjang, Prokabar- Tiga orang pelaku curanmor ditangkap jajaran Sat reskrim polres padang panjang, Rabu (17/10/23) kemarin. Ketiga pelaki yakni JB (33), ZK (38) ES(26).

Kapolres Padang Panjang Kapolres Padang Panjang , AKBP Donny Bramanto menerangkan penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan polisi di Polsek Batipuh pada bulan September lalu oleh pelapor Akbar Fadilah yang kehilangan sepeda motor pada saat berburu babi. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan tentang kasus tersebut dan mengidentifikasi terduga pelaku.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berdasarkan penyelidikan, pada tanggal 17 Oktober 2023 polisi berhasil menemukan dan menangkap pelaku JB di rumahnya di daerah Batipuh.

” setelah menangkap JB polisi juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya ZK dan ES dan keduanya ditangkap petugas di daerah tambangan kecamatan X Koto satu jam setelah penangkapan JB,” terang Kapolres

Kapolres menambahkan, pelaku JB merupakan residivis kasus pencurian yang sudah dua kali keluar masuk penjara.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Menurut keterangan pelaku, motif melakukan pencurian sepeda motor untuk menguasai dan menjual sepeda motor tersebut serta mendapatkan keuntungan pribadi.

“mayoritas yang menjadi incaran mereka adalah sepeda motor jenis matic, dan pelaku JB mengatakan cuma membutuhkan waktu sekitar 5 detik untuk membobol kunci sepeda motor incarannya,” tambah Kapolres

Oleh pelaku, sepeda motor hasil curian itu kemudian dijual dikisaran harga satu sampai tiga juta rupiah perunitnya.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Pelaku juga sudah melakukan aksinya sebanyak sebelas TKP seperti Padang ,Bukit tinggi, Payakumbuh, Tanah Datar.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak delapan Unit sepeda motor matic, satu kunci leter T, beserta empat anak kunci leter T.

Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku disangkakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB