Pasaman, Prokabar – Kasus stunting masih menjadi perhatian khusus di Sumbar. Dalam memuluskan program penanganan kasus stunting ini pun Pemrov Sumbar menyelaraskan programnya dengan pemerintah kabupaten atau kota yang ada di Sumbar. Termasuk di Pasaman.
Ini terungkap dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan Pemkab Pasaman dengan melibatkan Pemrov Sumbar dan instansi terkait hingga pemerintahan terendah di tingkat nagari.
Bupati Pasaman, Benny Utama menjelaskan, dalam penanganan stunting, perlu rasanya terlebih dahulu penanggulangan kemiskinan. Agar sinkronisasi antar program yang ada di dinas terkait saling mendukung dalam hal memberantas angka kemiskinan sehingga kasus stunting ikut tertekan.
Berdasarkan data statistik, tingkat kemiskinan kabupaten Pasaman tahun 2021 berada pada angka 7,48% dan pada tahun 2022 yaitu 6,85%. Sedangkan tingkat kemiskinan rata rata Provinsi Sumatera Barat kondisi tahun 2022 hanya 5,92%, Kabupaten Pasaman masih berada di atas tingkat kemiskinan Sumatera Barat.
“Dibandingkan dengan Nasional, Kabupaten Pasaman memang sudah cukup baik karena tingkat kemiskinan Indonesia per September 2022 masih berada diangka 9,57%,” jelas Bupati Bernny.
Ia juga menyampaikan, prevalensi stunting Kabupaten Pasaman pada tahun 2021 berada pada angka 30,2% dan tahun 2022 pada angka 28,9%. Angka stunting Kabupaten Pasaman masih jauh dari target Nasional pada tahun 2024 pada angka 14%.
“Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 Tahun 2021, dan berdasarkan Instruksi Presiden nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, kemiskinan ekstrem di seluruh Indonesia ditargetkan 0% pada tahun 2024,” jelas Benny Utama.
Lanjut Benny Utama, berdasarkan data tahun 2022 tingkat kemiskinan ekstrem Kabupaten Pasaman masih berada pada angka 0,24% atau 710 jiwa warga Pasaman masuk dalam kategori miskin ekstrem.
Bupati Benny Utama berharap koordinasi dan sinergitas bersama melalui verifikasi dan validasi data serta penyusunan dan pelaksanaan program dalam Rakot tersebut berjalan dengan baik dan benar. Sehingga kegiatan yang berkontribusi kepada penurunan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem dapat terwujud. (Ola)
















