Pariaman, Prokabar – Merespon kasus kekerasan seksual yang semakin sering ditemukan, RSUD Pariaman mendirikan Pusat Pelayanan Terpadu Seroja, sebagai tempat layanan khusus bagi pasien perempuan dan anak yang jadi korban kekerasan.
Layanan inklusi sosial rumah sakit ini dibuat untuk memberikan ruang pelayanan yang lebih nyaman bagi pasien korban agar bisa diperiksa dengan perspektif perlindungan dan kerahasiaan.
Untuk meningkatkan koordinasi dengan kepolisian yang dimandatkan dalam UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, RSUD Pariaman melakukan rakor dan bimbingan teknis untuk meningkatkan kapasitas petugas kesehatan yang ada dilingkungan RSUD Pariaman dalam melayani pasien yang menjadi korban kekerasan perempuan dan anak.
Acara dibuka oleh Dr Mutiara Islami selaku Direktur bersama tim manajemen beserta dewan pengawas RSUD Pariaman.
Direktur juga menyampaikan apresiasi WCR yang telah bersedia melakukan pendampingan untuk PPT ini
“Kita berharap juga dukungan tekhnis agar kedepannya bisa kita buatkan SOP, kehadiran UNDP ke PPT Seroja juga menambah keinginan kuat kami untuk memberikan layanan terbaik,” kata Mutiara Islami.
Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi dan DR Margaretha Hanita , SH, MSi dari Women Children Resilience (Yayasan Ketahanan Perempuan dan Anak) atau WCR.
Dalam paparannya Direktur WCR , Margaretha Hanita menyampaikan bahwa petugas kesehatan sering menjadi tempat pertama korban kekerasan perempuan dan anak meminta pertolongan, namun sering korban takut lapor polisi karena pelakunya orang terdekat.
Untuk itu PPT yang menjadi ruang khusus layanan bagi pasien dan petugas kesehatan yang memiliki empati sangat potensial membantu korban, tak hanya memulihkan kesehatan namun juga memastikan korban mendapatkan layanan lain sesuai haknya, termasuk melaporkan ke polisi agar rasa keadilan bisa tercapai.
Kasat Reskrim AKP Muhamad Arvi menyampaikan bahwa petugas kesehatan berperan penting membantu aparat penegak hukum untuk menyediakan alat bukti ilmiah dalam kasus kekerasan yang dialami korban.
Saat ini UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual bahkan sudah mengakomodasi bahwa rekam medis bisa menjadi alat bukti, tak hanya visum.
Polres kota Pariaman mengapresiasi apa yang telah dilakukan RSUD Pariaman dengan membentuk PPT Seroja, karena layanan inklusi secara gratis ini sangat penting untuk tindakan pertama bagi korban, kenyamanan korban tidak hanya penting untuk penyembuhan korban tapi juga akan membantu membuka kotak pandora pembuktian kejahatan yang terjadi pada korban, karena dengan merasa terlindungi, korban bisa bicara untuk mengungkapkan kejadian sebenarnya.
Hal ini penting karena rasa malu akibat kekerasan seksual, rasa sedih dan luka yang dalam itu jika tidak tertangani dengan baik dari awal maka akan menjadi trauma yang berkepanjangan.
Polres pariaman juga sangat terbantu dengan hadirnya PPT Seroja karena biasanya biaya untuk visum korban dan psikolog dibebankan kepada korban tapi banyak pekerja sosial dan para penyidik dilapangan yang membayar karena banyak korban yang tidak bisa membayar biaya visum.
“Sekarang sudah tidak bayar lagi kami apresiasi ini,” katanya.
Dalam diskusi juga mengemuka persoalan keterbatasan anggaran kebutuhan korban yang sebenarnya bisa dialokasikan oleh dinas PPPA Provinsi atau Kab Kota Melalui DAK NON FISIK Kementrian PPPA untuk berbagai layanan seperti, pendampingan peksos, ahli hukum dan peksos.
Hal ini harus bisa kita realisasikan dengan baik, sebagai bukti negara hadir dalam memberikan pelayanan terhadap korban kekerasan, sayang kalau dana ini menjadi silpa dan kembali lagi ke pusat, penting data simponi itu disinkronkan dengan kasus yang ditangani aparat penegak hukum , jangan sampai jumlah kasus yang ada di polres lebih tinggi dari yang ada di data simponi
Turut Hadir, UPTD PPA Provinsi Sumbar, Satgas PPKS dari Unand dan UNP serta stakeholder terkait lainnya.(rls)
















