Relasi Kuasa-Pengetahuan dalam Korupsi Pendidikan

Penulis -

Senin, 10 Juli 2023 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Mohammad Isa Gautama

Membaca seksama tren perilaku korupsi akhir-akhir ini, seperti biasa, selalu membuat kita prihatin. Dari segi kasus yang mengemuka dan kerugian yang ditimbulkannya, mungkin kita tidak lagi terlalu terkejut. Soalnya, kasus korupsi seolah bagai cendawan di yang tumbuh tidak saja di musim hujan, namun di segala musim. Ini disebabkan karena kasus korupsi selalu terjadi, destruktif, viral, dan seolah tak akan pernah berhenti.

Yang membuat kita agak terkejut adalah semakin maraknya kasus korupsi yang terjadi di ranah pendidikan. Dikutip dari laman Indonesia Corruption Watch (ICW), mengenai Tren Penindakan Kasus Korupsi yang dirilis setiap tahun menunjukkan korupsi sektor pendidikan konsisten menjadi salah satu sektor yang paling banyak ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Setidaknya dari 2016 hingga 2021 semester 1, sektor pendidikan masuk dalam lima besar terbanyak kasus, bersama dengan sektor anggaran desa, transportasi, dan perbankan.
Hasil kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan negara merugi Rp1,6 triliun dari korupsi di sektor pendidikan sepanjang 2016-September 2021.

Peneliti ICW, Dewi Anggraeni, mengatakan terdapat 240 korupsi pendidikan yang ditindak aparat penegak hukum dalam waktu enam tahun terakhir. Secara umum, korupsi terbanyak berkaitan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yaitu 52 kasus. Jumlah itu setara dengan 21,7% dari total kasus korupsi sektor pendidikan selama enam tahun terakhir. (katadata.co.id)

Dari sumber yang sama, didapat data, spesifikasi korupsi pendidikan terbanyak yaitu korupsi pembangunan infrastruktur dan PBJ noninfrastruktur, seperti pengadaan buku, arsip sekolah, meubelair, perangkat TIK untuk e-learning, pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas pendidikan, dan lainnya. Pengadaan yang dikorupsi itu berasal dari berbagai program dan sumber anggaran, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), dana otonomi khusus, anggaran Kemendikbud, anggaran Kemenag, dan APBD. Kasus korupsi pendidikan yang ditindak aparat penegak hukum pada 2016-September 2021 ini melibatkan 621 tersangka.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Data di atas tentunya belum termasuk kasus-kasus korupsi di dunia pendidikan tinggi, yang menyeruak setahunan terakhir. Kita belum bisa lupa kasus Korupsi yang menerpa 2 Rektor di 2 kampus Negeri terkemuka. Pertama, kasus korupsi yang menjerat Rektor Universitas Lampung beserta tiga orang lainnya yang merupakan pejabat di kampus itu. RM, Rektor Unila, pada 21/8/2023 ditangkap dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan sekaitan Seleksi Jalur Mandiri di beberapa Fakultas “basah”, terutama Kedokteran dan Hukum. Sementara Rektor Universitas Udayana, Rektor Universitas Udayana, yang berinisial INGA, ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2023 oleh Kejaksaan Tinggi Bali dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 – 2022/2023.

Fenomena Gunung Es Korupsi Pendidikan

Maraknya korupsi pendidikan, baik pendidikan Dasar-Menengah, hingga Pendidikan Tinggi, tentu tak pelak membuat kita miris dan sangat prihatin. Institusi pendidikan, sesuai kodratnya, mestinya menjadi benteng terakhir dari struktur peradaban umat manusia. Para filsuf pendidikan pun menyematkan institusi pendidikan, terutama pendidikan tinggi, sebagai tempat bermula dan aktifnya gerakan moral, moral force dan moral movement yang menjadi ruh dari sistem pendidikan itu sendiri.

Institusi pendidikan, sejatinya menjalankan apa yang dikatakan oleh Multatuli bahwa tugas manusia adalah menjadi manusia itu sendiri. Kemanusiaan manusia sejatinya hanya dapat dibentuk di institusi pendidikan, terutama lagi institusi pendidikan formal.

Sayangnya, kasus-kasus korupsi di dunia pendidikan, wabil khusus pendidikan tinggi, bagaikan fenomena gunung es. Cukup sulit mengungkap kasus korupsi di perguruan tinggi, kalaupun terungkap pasti melalui usaha penyelidikan yang seksama dan atau berdasarkan laporan dari pihak eksternal. Kasus korupsi di Unila dan Udayana menyiratkan hal tersebut, di mana kasus mulai tercium setelah adanya keluhan dan pengaduan dari orang tua peserta didik.

Ini menguatkan berbagai hasil penelitian, salah satunya oleh Lhaura et. al (2022).

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Temuan dalam penelitian itu dimulai dari uraian berupa tingginya kompleksitas permasalahan korupsi di perguruan tinggi. Kompleksitas permasalahan korupsi diperguruan tinggi diakibatkan oleh keterlibatan banyak sekali aspek-aspek yang sifatnya abstrak, sulit dideteksi dan diukur dengan perspektif hukum pidana, serta sebagian dari perilaku tersebut justru dilegalisasi dalam sejumlah peraturan internal yang mengakibatkan munculnya indikasi korupsi sistemik (Jurnal Integritas, Vol 7, No. 2, hal 374).

Dus, berangkat dari kompleksitas sekaligus ketersamaran potensi korupsi sistemik, terkuaknya kasus korupsi pendidikan tinggi di suatu perguruan tinggi (bahkan melibatkan puncak pimpinan kampus), merupakan capaian keberhasilan tersendiri yang pantas kita apresiasi bersama.

Korupsi Pendidikan: Relasi Kuasa-Pengetahuan

Menurut Foucault, kuasa dan pengetahuan memilki hubungan yang sangat erat dan tidak dapat dipisahkan. Kuasa memproduksi pengetahuan, sedangkan pengetahuan memiliki kuasa. Kuasa dideskripsikan oleh Foucault bukan sebagai kuasa untuk menguasai orang-orang secara fisik dan kediktatoran.

Kuasa dalam masa modern mengalami pola normalisasi yaitu kuasa disamarkan, disembunyikan dan diselubungi sehingga terkesan tidak tampak. Kuasa tidak lagi bekerja melalui pnindasan dan kekuatan fisik. Kuasa dijalankan dengan mempuat regulasi-regulasi yang dijalankan dan ditaati secara sukarela dalam sebuah organisasi, instansi maupun negara.

Dibawakan kepada konteks korupsi yang terjadi di ranah pendidikan, bisa dianalisis dari bagaimana Michel Foucault, seorang filsuf teori kritis asal Prancis, mengkonseptualisasikan peran dan pengaruh relasi kuasa dan pengetahuan dalam praktik-praktif manipulatif. Sebagai lembaga pendidikan yang memproduksi dan selalu mengelaborasi ilmu pengetahuan, institusi pendidikan, terutama pendidikan tinggi, tentunya merupakan tempat bermukin berkembangnya pengetahuan.

Sementara itu, dalam konteks bagaimana mengelola sebuah kelembagaan, tentu modal utamanya berupa distribusi dan alokasi kekuasaan.

Melalui kuasa, segala kebijakan digerakkan oleh perkembangan institusi. Namun, dalam konteks terjadinya korupsi pendidikan, telah terjadi distorsi pemaknaan terhadap fungsi pengetahuan serta kuasa itu sendiri. Ini sudah diwanti-wanti oleh Foucault, karena baginya kekuasaan beroperasi dan tidak dimiliki oleh siapapun tetapi kekuasaan bekerja dalam relasi pengetahuan dan lembaga.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Dalam arti lain, kekuasaan bisa beroperasi dalam kedok pengetahuan, dan terlembaga dalam institusi yang seolah-olah tidak bermasalah. Ini merupakan risiko dari hakikat kekuasaan itu sendiri, yang menurut Foucault menyebar tanpa bisa dilokalisasi.

Konsekuensinya, kekuasaan yang menyimpang dan berasal dari pengetahuan, seringkali justru dirasakan seolah-olah tidak represif, melainkan produktif. Bahayanya, semakin kekuasaan yang menyimpang direproduksi, maka semakin mengancam tatanan sistem demokratis.

Hegemoni sentralistis akan menguat dan berpotensi menyingkirkan struktur demokrasi yang justru mengancam kebebasan berpendapat. Ironisnya, lembaga pendidikan tinggi sudah “terlanjur” dicirikan oleh iklim kebebasan berpendapat dan keragaman pikiran serta sudut pandang.

Sejatinya, tidak ada pengetahuan yang absolut di sana. Apalagi pengetahuan yang dibungkus oleh kekuasaan yang seolah produktif, namun pada hakikatnya tetap represif.

Purifikasi Relasi Pengetahuan dan Kekuasaan

Ke depan dibutuhkan pemurnian lembaga pendidikan dari praktik menyimpang, terutama hegemoni kekuasaan yang dibungkus pengetahuan. Kekuasaan yang mencerahkan di pendidikan tinggi adalah yang menjunjung tinggi kebebasan mimbar akademik, menyadari bahwa kampus adalah benteng terdepan sekaligus terakhir dalam peradaban. Tindakan objektif yang rasional, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Jurgen Habermas sejatinya merupakan prasyarat dan solusi terbentuknya masyarakat yang partisipatif.

Jika kampus dan pendidikan tinggi membiarkan kondisi dan sistem yang buruk, yang melanggengkan iklim relasi kekuasaan dan pengetahuan yang tidak sehat, maka masa depan sebuah bangsa akan dipertaruhkan. Kita akan semakin kehilangan arah untuk sekadar berpikir untuk memperbaiki keadaan jika institusi pendidikan tidak lagi mengutamakan kebebasan berpikir, malah mengutamakan hegemoni kelompok.

Hegemoni kelompok sudah barang tentu lagi-lagi menyuburkan ruang untuk peluang terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme di ranah pendidikan.

*Penulis adalah Ketua Pusat Kajian Bersama Anti Korupsi – Universitas Negeri Padang.

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penanganan Karhutla Indonesia Berbasis Teknologi
Pendidikan Gratis, Jalan Menuju Indonesia yang Cerdas, Adil dan Makmur
IKHLAS itu MUDAH
Menata Ulang Lanskap Kebijakan Kesejahteraan: Dari Ilusi Desil Menuju Taksonomi Pendapatan Berbasis Keadilan Konstitusional
Sekolah Berbasis Potensi, Minat dan Bakat Anak
Munajat Cinta di Sepenggal Tanah Surga
Muktamar NU ke-35, Menentukan Arah Khidmah NU dan Masa Depan Umat
Di Tanah Kelahiran, Harapan Kami Menggantung di Ujung Pena Regulasi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 11:11 WIB

Penanganan Karhutla Indonesia Berbasis Teknologi

Selasa, 29 September 2026 - 10:10 WIB

Pendidikan Gratis, Jalan Menuju Indonesia yang Cerdas, Adil dan Makmur

Minggu, 13 September 2026 - 05:44 WIB

IKHLAS itu MUDAH

Rabu, 2 September 2026 - 13:57 WIB

Menata Ulang Lanskap Kebijakan Kesejahteraan: Dari Ilusi Desil Menuju Taksonomi Pendapatan Berbasis Keadilan Konstitusional

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Sekolah Berbasis Potensi, Minat dan Bakat Anak

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB