Tanah Datar, Prokabar- Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu di Kecamatan Lintau Buo Utara.
Terduga pelaku berinisial MRS (19) diamankan saat berada di kediaman orang tuanya, Selasa (16/5/23).
Ketika dilakukan penggeledahan , tim menemukan barang bukti berupa enam paket yang diduga narkotika jenis shabu yang telah dibungkus dengan plastik. Selain itu, juga ditemukan barang bukti lain berupa alat hisap shabu atau bong.
” Untuk barang bukti tersebut berhasil ditemukan di dalam kamar milik terduga pelaku,” tulis Kasat Narkoba AKP Desneri.
Kepada petugas, terduga pelaku MRS juga mengakui jika barang bukti enam paket yang diduga narkotika jenis shabu tersebut miliknya.
Selanjutnya, untuk terduga pelaku beserta barang bukti lansung diamankan ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhahadap pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (eym)
















