Payakumbuh, Prokabar – Polisi Pamong Praja di Kota Payakumbuh, menertibkan spanduk dan umbul2 partai politik yang dianggap liar dan menganggu kenyamanan kota.
Beredar di wa grup, Pol PP Payakumbuh menurunkan bendera dan spanduk milik Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kamis (11/5).
Sekretaris Polisi Pamong Praja Payakumbuh Dewi Novita menyebut di akun instagramya, penertiban tersebut mengacu dengan Perda nomor 01 tahun 2022 tentang kenyamanan dan ketertiban umum.
“Kami dari polisi pamong praja melakukan penyisiran dan penertiban pelaku pelanggar Perda. Dimana tidak boleh dipakai fasum, badan jalan , bahu jalan, taman kota serta jalur hijau,” kata Dewi Centong, nama lain Dewi Novita di sosial media.
Banyak pihak memuji langkah Pol PP Payakumbuh, yang terus mengawal Perda dan keindahan Kota. (Nrs)
















