Payakumbuh, Prokabar – Tim Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Payakumbuh melakukan pengukuran ulang tanah yang menjadi polemik sejak tahun 2015 pada akhir Maret.
Tanah tersebut kini jadi fasilitas umum (Fasum) berupa Jalan di RT 02/05 di Kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh atau disamping SMP N 5 Tiakar.
Selain Tim ATR/BPN, Pengukuran ulang itu juga disaksikan pihak yang bersengketa, Syawaluddin (Warga) dan Roni Ramadhan (PT. Mandevilla), Asisten II Pemko Payakumbuh, Elzadaswarman, Pasi Intel Kodim 0306/50 Kota, Lettu. Yos Elza Rony, A. Sirait (Kodim 0307/Tanah Datar, Camat Payakumbuh Timur, Hepi, Ari Ashadi (Lurah Tiakar), F. Dt. Bagindo Malano (Saksi/Sepadan) dan belasan warga sekitar.
Dari hasil pengukuran ulang tersebut disepakati beberapa point, diantaranya ltanah sebesar 710M2 sesuai sertifikat atas nama Syawaluddin, lalu pemasangan patok tanda batas tanah sesuai hasil pengukuran pemilik Tanah dan pihak BPN sebanyak 8 (delapan) titik dengan ditampilkan oleh pihak batas tanah
Sementara itu, jalan menuju komplek perumahan Sevilla Tiakar berada di luar tanah milik Saudara Syawaluddin dan kedua belah pihak telah menyetujui hasil pengukuran ulang yang dilakukan oleh pihak BPN.
Namun sayang, kesepakatan tersebut tidak ditandatangani oleh Syawaluddin, sementara sembilan pejabat yang terlibat dalam kunjungan dan peninjauan serta pengukuran ulang itu mau membubuhkan tandatangan.
Hepi, Camat Payakumbuh mengungkapkan terkait persoalan tersebut memang pihaknya bersama sejumlah pihak ikut mendampingi ATR/BPN melakukan ulang terhadap tanah yang bersengketa dan berharap hasil tersebut bisa diterima semua pihak.
“Iya, setelah dilakukan pengukuran ulang tentu kita tetap berpedoman kepada sertifikat sebagai legal formal. Dan itu sudah dikembalikan sesuai sertifikat yang dimiliki oleh masing-masing pihak, dan sudah disepakati, sekali lagi dikembalikan sesuai sertifikat. Semoga hasilnya bisa diterima semua pihak” ucap Hepi, Rabu (5/4) di Kantor Balaikota Payakumbuh.
Lebih lanjut ia menambahkan, setelah pengukuran ulang dilakukan dan sesuai sertifikat masing-masing pihak (Roni dan Syawaluddin) maka tidak ada yang dirugikan, artinya tidak ada tanah yang bertambah atau berkurang.
“Kalau disesuaikan dengan sertifikat, itu tidak ada yang berkurang. Jadi, kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan haknya. Jadi memang sesuai, tapi kendalanya kemarin dari pihak pak Syawaluddin tidak mau menandatangani berita acara,” ucapnya.
Terkait jalan yang telah ada, Hepi juga menyebutkan keberadaan jalan itu juga tidak mengenai/memakai tanah milik Syawaluddin ataupun Roni.
Sebelumnya persoalan tanah itu telah menjadi polemik di daerah itu sejak tahun 2015 lalu, meski beberapa kali Camat dan Lurah setempat menyelesaikan hal tersebut, namun tak kunjung selesai.
Sementara itu mantan Camat Lampasi Tigo Nagari (LATINA) itu juga membantah bahwa tanah (jalan.red) yang sekarang di klaim Syawal sebagai miliknya adalah tanah yang diambil untuk dijadikan jalan, sebab dari dahulunya jalan itu sudah ada meski berupa jalan sawah.
“Dari dulunya itu jalan sawah, dan setelah dibukanya perumahan oleh developer, sah saja dijadikan jalan.” pungkasnya.
Sementara Syawal saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa tanah yang kini jadi jalan itu adalah miliknya, sesuai sertifikat jual beli tanah yang ia punya, tanah tersebut menyatu dalam sertifikat.
“Iya, tanah saya yang terpakai untuk fasum berupa jalan, itu milik saya menyatu dengan sertifikat.” pungkasnya. (*/pk)
















