Satnarkoba Polres Agam Ringkus Dua Orang Penyalahgunaan Narkoba

Penulis -

Sabtu, 1 April 2023 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Basung, Prokabar – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhasil meringkus dua orang diduga pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Kamis malam (30/3).

Pelaku berinisial RG (23) dan Y (40) ditangkap secara terpisah dan ditempat yang berdekatan di Kubu Tangah Jorong Labuah, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah menjelaskan, pelaku pertama RG ditangkap berdasarkan informasi masyarakat dan telah membuat resah di daerah tersebut.

Setelah berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil mengamankan barang bukti 13 paket narkotika jenis sabu siap edar seberat 0,9 gram, 1 buah kotak plastik warna biru putih yang digunakan untuk menyimpan sabu dan 1 helai celana jeans.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Dari hasil pengembangan pelaku RG, kita berhasil mendapat barang haram sebagai barang bukti. Sekaligus melacak pelaku kedua berinisial Y dan berhasil menangkap pelaku tersebut,” ungkapnya.

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka RG, mengakui barang haram tersebut didapatkan dari tersangka Y.

Sehingga pada saat itu juga tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Y dekat dari rumah RG.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Sekitar pukul 24.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam kami kembali mengamankan 1 orang laki-laki diduga pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu. Hasil pengembangan penangkapan RG,” Terangnya.

Dari Pelaku Y, petugas mengamankan barang bukti 2 paket Narkotika jenis Sabu seberat 1,51 gram, 1 unit hp Oppo, 1 helai celana Cinos warna krem, 1 buah tas merek Tapax warna Abu dan uang tunai hasil penjualan sabu senilai dua ratus tujuh puluh ribu rupiah.

“Kedua pelaku ini adalah pengedar sabu yang sama dalam satu jaringan. Saat ditangkap pelaku koperatif dan tidak melakukan perlawanan dan mengakui telah memiliki, menyimpan dan menjual barang haram itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Kasatresnarkoba Polres Agam mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihaknya. Sehingga kedua pelaku yang sudah lama di targetkan itu akhirnya tertangkap.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara,” tutupnya. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB