Pejabat Lama Diberhentikan Atas Kasus Asusila, Bupati Pasaman Lantik Wali Nagari Jambak 

Penulis -

Rabu, 29 Maret 2023 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar – Bupati Pasaman Benny Utama melantik Wali Nagari Jambak terpilih sekaligus pengambilan sumpah dan serah terima jabatan dari pelaksana tugas (Plt) Wali Nagari Jambak dengan masa jabatan 2023-2026.

Wali Nagari yang dilantik Yong Hendri ditekankan untuk sesegera mungkin memaksimalkan laju roda pemerintahan nagarinya pasca kisruh sebelumnya.

“Pada wali segeralah pacu program pemerintahan nagari. Jangan terlalu bereforia karena tiga tahun bukanlah waktu yang lama untuk memacu roda pemerintahan yang tertinggal,” kata Bupati Benny.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Sebelumnya, Wali Nagari Jambak, Kecamatan Lubuk Sikaping yang lama diberhentikan gegara kasus video asusila. kini pemerintahan dan masyarakatnya kembali berbenah.

Bersama unsur masyarakat, mulai dari Niniak Mamak, Bundo Kanduang, Alim Ulama dan Cadiak Pandai dan Pemuda serta unsur nagari lainnya melakukan pemilihan wali nagari Pengganti Antar Waktu. (PAW).

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Hasilnya, Yong Hendri unggul dalam pemilihan tersebut. Pemilihan PAW Wali Nagari ini dilakukan setelah wali lama diberhentikan Bupati Pasaman kurang lebih 18 bulan nan lampau.

Wali nagari sebelumnya, EM diberhentikan setelah tersebarnya video asusilanya. Dalam video itu EM tampak melakukan video call dengan seorang perempuan yang mengarah ke tindakan pornografi. Kejadian ini terjadi pada Januari 2021 lalu. Hingga akhirnya EM diberhentikan Bupati Benny Utama.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

EM pun menempuh jalur hukum atas proses pemberhentiannya, namun EM kalah dan dengan sah ia diberhentikan. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB