Lubuk Basung, Prokabar – Bawaslu sudah melakukan deteksi dini yang menghasilkan lima isu strategis dalam kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Seperti netralitas penyelenggara pemilu, Potensi polarisasi masyarakat, Mitigasi dampak penggunaan media sosial dan pemenuhan hak memilih dan dipilih harus tetap dijamin.
Dalam penyusunan Indek Kerawanan Pemilu atau IKP 2024 terdiri atas empat dimensi yaitu konteks sosial dan politik, penyelenggara pemilu, kontestasi, partisipasi. Lebih rinci empat dimensi, dua belas sub dimensi, dan enam puluh satu satu indikator.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Agam, Elvis saat Launcing Siaga Pengawasan Satu Tahun Menuju Pemilihan Umum Tahun 2024, di Hotel Sakura Syariah Lubuk Basung, Selasa (12/2). Dihadiri Ketua DPRD Agam, jajaran Polres Agam, Dandim 0304 Agam, Kajari Agam, Partai Politik dan rekan-rekan jurnalis.
“Indek Kerawanan Pemilu 2024 di Agam berada pada urutan 28 dari 514 kabupaten/kota di indonesia, dengan skor 63,96 dengan kategori rawan tinggi,” Ungkapnya.
Pencegahan sejak dini tidak hanya tugas dari Baswalu, tapi tugas semua pihak. Untuk itu, penting kerjasama dan kolaborasi semua pihak agar berperan melakukan pengawasan.
“Mari kita bersama sama menjaga netralitas bagi aparatur negara maupun panitia penyelenggara. Pada partai politik maupun calon peserta pemilu juga harus ikut aturan dan tidak melanggar aturan yang berlaku, seperti politik uang,” himbaunya.
Pengawasan terhadap netralisasi penyelenggara dalam waktu dekat ini memastikan keakuratan data pemutakiran data pemilih dalam oleh petugas pantarlih.
“Sebelumnya, Bawaslu Agam melakukan temuan adanya PPK yang merubah hasil suara pada pemilu 2019, dan KPPS yang diberikan sanksi oleh KPU kab Agam,” ujarnya.
Bawaslu Agam juga telah melakukan penindakan kepada sejumlah jajaran Panwaslu Kelurahan Desa dengan sanksi diberhentikan karena melanggar Kode etik.
Potensi polarisasi masyarakat, terdapatnya spanduk himbauan untuk memilih putera daerah tertentu. Dampak Penggunaan media sosial, serta laporan berkaitan dengan penggunaan media sosial juga menjadi potensi rawan pelanggaran pemilu. Penggunaan hak pilih dan memilih, dan adanya Psu di 10 tps saat pemilu legislatif dan 1 tps saat pilkada pada sebelumnya.
“Tingginya IKP di Kabupaten Agam dan Provinisi Sumatera Barat menjadi pengingat bagi semua pemangku kepentingan agar dapat bersama-sama melakukan upaya pencegahan agar tercipta pemilu dan pemilihan serentak 2024 yang kondusif dan aman,” tegasnya.
Bawaslu Agam juga telah gencar melakukan kerjasama untuk Pengawasan partisipatif dilakukan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi wanita, kelompok pemilih pemula, serta kelompok atau lembaga masyarakat yang akan dilibatkan melalui kegiatan forum warga.
Memaksimalkan peran Saka Adhyasta Pemilu yang telah terbentuk di Kabupaten Agam, serta MoU dan PKS dengan beberapa lembaga dalam pengembangan pengawasan partisipatif.
“Terwujudnya pemilu yang demokratis di Agam tentu tidak dapat dipisahkan dari keterlibatan partai politik sebagai peserta pemilu. Komitmen partai politik untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dapat dilakukan dengan tidak melakukan politik uang, politisasi Sara, dan kampanye hitam,” terangnya. (rud)
















