20 Paket Ganja Diamankan dari Tangan Pengedar dan Pemakai

Penulis -

Senin, 13 Februari 2023 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengungkap penyalahgunaan Narkotika jenis ganja. Pengungkapan dilakukan di 2 lokasi yang berbeda di Jorong Lantai Batu Nagari Baringin dan jorong Lantai Batu Kecamatan Lima Kaum.

Lokasi pertama, petugas mengamankan DS (25) di Jorong Lantai Batu Nagari Baringin, dengan barang bukti 2 paket Narkotika jenis Ganja kering.

” Barang bukti kita temukan dari pelaku di dalam saku celananya,” tulis Kasat.

Baca Juga :  Perbaikan Intake Gou Kuranji Dikebut, Diperkirakan Tuntas Hari Ini

Berdasarkan nyanyian pelaku, kemudian didapati dua nama pelaku lain FM (29) dan RF (23). Keduanya diamankan di jorong Lantai Batu Kecamatan Lima Kaum dengan barang bukti 18 paket Narkotika jenis ganja kering.

Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto melalui Kasat Narkoba AKP Desneri menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan rangkaian dari pelaksanaan kegiatan Operasi Antik yg digelar Polda Sumbar dan Polres jajaran untuk menekan peredaran Narkoba dengan sasaran pelaku, pengguna dan pengedar.

Baca Juga :  Faeyza Pickleball Academy Semen Padang Schools Sumbang 3 Emas dan 2 Perak untuk Kota Padang di Porprov XVI Sumbar 2026

” dari dua orang pengedar dan satu orang pengguna ini kita menyita dengan barang bukti sebanyak 20 paket dengan rincian 18 paket disita dari pengedar dan 2 paket dari pengguna. Selain itu juga diamankan barang bukti lain, seperti handphone dan uang tunai,” lanjut Kasat Narkoba.

Terhadap pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan dan dalam proses hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Tak Lagi Sekadar Biji Kopi, Kopi Bantjah Kini Diolah Jadi Produk Bernilai Tambah

” Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar juga akan melakukan pengembangan dari hasil pengungkapan tersebut untuk mengungkap jaringan Narkotika lainnya,” tambahnya.

Terhadap ketiga terduga pelaku disangkakan dgn pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang no 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Semen Padang Raih Top CSR of the Year 2026
Faeyza Pickleball Academy Semen Padang Schools Sumbang 3 Emas dan 2 Perak untuk Kota Padang di Porprov XVI Sumbar 2026
UPTD KPHL Agam Raya Perkuat Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan KPH Agam
KAI Divre II Sumbar Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Kacamata bagi Masyarakat Kampung Jua
Perbaikan Intake Gou Kuranji Dikebut, Diperkirakan Tuntas Hari Ini
Kabut Asap Kiriman Kembali Menyelimuti Maninjau
Tak Lagi Sekadar Biji Kopi, Kopi Bantjah Kini Diolah Jadi Produk Bernilai Tambah
101 Tukang di Bengkulu Selatan Ikuti Sertifikasi Kompetensi yang Digelar PT Semen Padang

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:04 WIB

PT Semen Padang Raih Top CSR of the Year 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Faeyza Pickleball Academy Semen Padang Schools Sumbang 3 Emas dan 2 Perak untuk Kota Padang di Porprov XVI Sumbar 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:15 WIB

UPTD KPHL Agam Raya Perkuat Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan KPH Agam

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:02 WIB

KAI Divre II Sumbar Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Kacamata bagi Masyarakat Kampung Jua

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Perbaikan Intake Gou Kuranji Dikebut, Diperkirakan Tuntas Hari Ini

Berita Terbaru

Daerah

PT Semen Padang Raih Top CSR of the Year 2026

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:04 WIB