Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, Polres Agam Ungkap 11 Reka Adegan Diperagakan

Penulis -

Selasa, 6 Desember 2022 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Basung, Prokabar – Kepolisian Resor Agam Polda Sumatera Barat bersama Kejaksaan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan korban Inisial A (18) oleh tersangka YI (38) di sebuah perkebunan sawit Bukik Batu Apuang, Jorong Durian Kapeh, Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam.

Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Agam Akp Rj. Agung Pratomo di lapangan Apel Mapolres Agam, Selasa (6/12).

Turut hadir Kasi pidana umum Kejaksaan Negeri Agam Hendri Setiawan, tim penyidik Polres Agam, jaksa peneliti, pengacara tersangka dan pihak keluarga korban.

Saat itu, sebanyak 11 reka adegan diperagakan tersangka YI (38) tahun, sehingga kronologis atas peristiwa pembunuhan gadis belia itu terlihat lebih jelas.

Sedangkan ibu kandung korban yang turut menyaksikan langsung reka adegan pembunuhan anaknya itu menangis dengan histeris hingga polisi yang melakukan pengamanan berupaya menenangkan.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Dalam reka adegan, tersangka awalnya meminta korban untuk membawakan arit miliknya pulang ke rumah, namun permintaan tersebut ditolak korban.

Usai menolak permintaan tersangka ini, korban langsung berjalan meninggal tersangka hingga sempat terpeleset dan jatuh.

Melihat korban terjatuh, tersangka sempat berupaya untuk menolong namun ditolak dengan kasar oleh korban.

Mendapat perlakuan tersebut, tersangka emosi dan memukul kepala bagian belakang korban dengan tangkai parang yang ia pegang saat itu.

Saat dipukul tersangka, korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit jari manis sebelah kiri dan mencakar dada tersangka.

Namun hal tersebut malah membuat tersangka tambah emosi dan kemudian mengambil arit lalu membacok leher belakang dan punggung korban berkali – kali hingga membuat korban tidak bernyawa.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Usai melukai tubuh korban, pelaku langsung membuang barang bukti berupa parang dan aritnya ke dalam parit yang tidak jauh dari TKP dan pulang kerumahnya.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP RJ Agung Pratomo, mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk menjawab petunjuk (P-19) dari Kejaksaan Negeri Agam atas berkas perkara yang sebelumnya telah dikirim, hal itu dilakukan guna lebih memperjelas fakta kejadian kasus pembunuhan tersebut.

“Melalui rekonstruksi ini maka akan terlihat jelas rangkaian peristiwa pembunuhan yang dilakukan tersangka, karena tersangka sendiri akan memperagakan semua rangkaian perbuatan yang ia lakukan terhadap korban.” ungkapnya.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Pada intinya, rekonstruksi ini untuk memperjelas bagaimana cara tersangka membunuh korban, dan alat apa saja yang digunakannya saat itu,” ucap Agung.

Untuk kasus ini tersangka dijerat pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara, Kasi pidana umum Kejaksaan Negeri Agam, Hendri Setiawan menyebutkan, “Rekonstruksi ini merupakan petunjuk untuk memperjelas perbuatan pelaku terhadap korban, nanti hasilnya akan dibuatkan berita acaranya dan dimasukkan kedalam berkas perkara untuk diteliti lebih lanjut oleh jaksa peneliti.

“Kita sama-sama sudah melihat secara jelas, bagaimana reka kejadiannya, nantinya ini akan menjadi petunjuk dan pertimbangan JPU saat melakukan penuntutan di pengadilan,” tutupnya. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB