Payakumbuh, Prokabar – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Kaur Bin Ops Sat Intelkam Polres Payakumbuh Iptu Rinaldi menerangkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam.
“Diberikan kepada seseorang pemohon/warga masyarakat, untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014).” terangnya.
Di Polres Payakumbuh, masyarakat yang mengurus SKCK hendaknya terlebih dahulu mendaftrkan diri secara online di apikasi Polisiku Polres Payakumbuh.
Selanjutnya melengkapi persyaratan dan melaporkan diri terlebih dahulu di Front Office Polres Payakumbuh, baru kemudian di arahakan ke ruangan pelayanan SKCK.
Sebelum penerbitan dilakukan terlebih dahulu pengecekan persyaratan oleh petugas dan di lakukan pengambilan sidik jari baru di lakukan cetak SKCK.
Untuk jam operasional pelayanan penerbitan SKCK Polres Payakumbuh di laksanakan pada hari Senin s/d Kamis.
“Mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB, hari Jum’at dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB dan pada hari Sabtu di mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB,” pungkasnya. (*/pk)
















