Verfak Monev KI Sumbar, PPID Utama Pemkab Dharmasraya Optimis Informatif

Penulis -

Selasa, 25 Oktober 2022 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya, Prokabar – Grafik turun naik dalam setiap tahun Monev Komisi Informasi (KI) Sumbar, tahun ini Kadis Kominfo sekaligus PPID Utama Pemkab Dharmasraya Rovanly Abdams optimis kabupatennya prediket Informatif.

“Ada kewenangan terkait pengelolaan keterbukaan informasi publik dari Pak Bupati dan Pak Sekda kepada PPID Utama, ini membuat kami optimis prediket informatif dari KI Sumbar tahun ini,” ujar Rovanly saat diverifikasi faktual Tim Monev KI Sumbar Nofal Wiska di ruang kerja Kadis Selasa (25/10).

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Terbukti dalam pengisian quisioner mandiri dari KI Sumbar, tim PPID Utama Dharmasaya sangat enjoy karena semuanya ada mulai SK Bupati sampai SOP yang diperintahkan Perki 1 tahun 2019.

“Terpenting lagi saat ini PPID Utama tengah mengebut integral data dan informasi publik yang ada di OPD se Pemkab Dharmasraya,” ujar Rovanly Abdams.

Ketua KI Sumbar Nofal Wiska menekankan keberlanjutan dari pengelolaan informasi publik.

“Saat publik cerdas meminta hak untuk tahunya sesuai konstitusi, maka PPID tentu harus mumpuni, jika tak diacuhkan maka UU 14 tahun 2008 juga memberi ruang masyarakat untuk. menggugat sengketa informasi publik di Komisi Informasi Sumbar,” ujar Nofal.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Bahkan tak berhenti di situ, jika ada pihak publik dirugikan ketika tak memperoleh hak untuk tahunya UU juga memberi ruang mengadukan ke pihak kepolisian.

“UU 14 tahub 2008 ada ketentuan pidana informasinya tepatnya di Pasal 51-57 yang sifatnya delik aduan, yang akan menjadi tersangkanya adalah atasan PPID Utama di Kemendagri dijabat oleh Sekda,” ujar Adrian Tuswandi yang menjadi ketua bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sumbar usai visitasi di PPID Utama Dharmasraya.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Hari kedua Tim Monev KI Sumbar melakukan verifikasi faktual selain PPID Utama Pemkab Dharmasrya juga Nagari Sungai Duo dan BUMNag Nagari Sungai Duo.

“Insya Allah siang ini visit Monev Verfak ke Dharmasrwya bisa dituntaskan,” ujar Verifikator KI Sumbar Anggi Pratama. (mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB