Tanah Datar, Prokabar- Tim Tarantula SatRes Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu.
Adapun identitas dari ketiga terduga pelaku tersebut AK (36), warga Jorong Guguak Manih, Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpaung, PE (34) warga Jorong Koto Tuo Nagari Salimpaung Kecamatan Salimpaung dan GB (42), warga Kelurahan Sukaramai Kecamatan Pekanbaru Kota Kota Pekanbaru.
Ketiga orang terduga pelaku tersebut diamankan di salah satu rumah milik terduga pelaku AK di Jorong Guguak Manih tanpa perlawanan.
Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar mengatakan jika pada saat penangkapan petugas mendapati pada ketiga terduga pelaku 11 paket sabu yang terdiri dari 1 (satu) paket sedang dan 10 paket kecil.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan timbangan digital dan beberapa handphone milik terduga pelaku.
” jadi penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berdasarkan informasi yang kita terima, dimana sering terjadi transaksi narkotika diwilayah itu. Saat kita lakukan penyelidikan, benar adanya dan kita berhasil mengamankan barang butki berupa 11 paket narkotika jenis sabu,” ucap Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama.
Yaddi menanbahkan, penggeledahan terhadap ketiga terduga pelaku turut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Untuk ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap ketiga disangkakan melanggar Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (eym)
















