Tanah Datar, Prokabar- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Tuah Sepakat ketuk palu, Selasa (6/9.
Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada Perusda Tuah Sepakat tersebut bertujuan meningkatkan usaha guna memberikan kontribusi strategis dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, Perusda diharapkan mampu menyediakan barang dan jasa bermutu bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi.
Juru bicara Pansus II DPRD Tanah Datar M. Haekal sampaikan hasil pembicaraan tingkat pertama yang diawali dengan rapat internal dan rapat kerja pansus II dengan Tim ranperda Pemda Tanah Datar dan telah melakukan konsultasi ke direktorat BLUD, BUMN dan BMD Kemendagri RI di Jakarta menetapkan untuk modal dasar sebesar Rp25 Milyar.
‘Kesepakatan Pansus II DPRD Tanah Datar dengan Tim Ranperda Pemda Tanah Datar dilanjutkan dengan pembicaraan tingkat kedua untuk dijadikan penyampaian pendapat akhir DPRD dengan modal dasar sebesar Rp25 Milyar,” sampai Haekal.
Sementara itu, Wakil Bupati Richi Aprian mengatakan pemenuhan modal dasar dimaksud dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Besaran penyertaan modal nantinya akan ditetapkan dalam peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah.
“Dengan adanya penyertaan modal ini, diharapkan dapat meningkatkan struktur modal dan memperkuat kapasitas usaha perusahaan umum daerah tuah sepakat yang telah disetujui dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat,” kata Wabup.
Richi Aprian juga berharap secara bersama pemerintah dan DPRD serta semua pihak untuk mengawasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku. (eym)
















