Asyik Nongkrong di Warung, Satpol PP Padang Amankan Puluhan Pelajar

Penulis -

Jumat, 13 Mei 2022 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Padang saat mengamankan puluhan pelajar yang asyik nongkrong di warung saat jam belajar.

Satpol PP Padang saat mengamankan puluhan pelajar yang asyik nongkrong di warung saat jam belajar.

Padang, Prokabar – Puluhan pelajar terjaring Satpol PP Padang saat melakukan pengawasan terhadap pelajar yang keluyuran saat Proses Belajar Mengajar (PBM) berlangsung Pada Jumat pagi (13/5) 2022.

Satpol PP menertibkan 41 orang pelajar tersebut di salah satu warung kawasan Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat.

Mereka kedapatan petugas tengah asyik duduk di warung saat proses jam pembelajaran sekolah sedang berlangsung.

Hal ini, terkait banyaknya laporan dari pihak sekolah yang meminta bantuan Satpol PP dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelajar yang sering meninggalkan sekolah dan berkumpul di warung.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Perkuat Dukungan Hukum dan Pengamanan Aset melalui PKS dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi

“Yang kita laksanakan sesuai intruksi Walikota Padang, terkait Perda nomor 22 tahun 2012 Tentang Percepatan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, Pasal 13 ayat 1 dan 2, tentang pengawasan dan kita membantu pihak sekolah yang ingin melakukan pembinaan kepada siswanya. Karena mereka kerap bolos dan nongkrong di warung,” jelas Edrian Edward.

Baca Juga :  Fadly Amran Tinjau Pembangunan SDN 01 Pasar Laban, Minta Percepat dan Bangun Tanggul

Lebih lanjut Edrian Edward mejelaskan bahwa mereka yang terjaring terdiri dari tiga sekolah yang ada di Kota Padang.

Untuk proses lebih lanjut, Satpol PP lakukan pembinaan bersama pihak orang tua dan sekolah, sehingga kedepannya keluyuran di saat jam proses belajar mengajar tidak terulang lagi.

“Para pelajar ini adalah calon pemimpin masa depan maka perlu kita perhatikan dengan serius, Untuk pemberian sanksi kepada peserta didik, kita serahkan kepada penyelengara pendidikan yang sudah tertuang dalam Perda nomor 22 tahun 2012 Tentang Percepatan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 20,” ungkap Edrian Edward.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Sebelum dibolehkan pulang, Satpol PP bawa seluruh siswa tersebut ke Masjid Nurul Iman untuk melakukam sholat Jumat bersama. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Perkuat Dukungan Hukum dan Pengamanan Aset melalui PKS dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi
KAI Divre II Sumbar Bersama BRI Dorong UMK Mitra Binaan Naik Kelas dan Berdaya Saing
Fadly Amran Tinjau Pembangunan SDN 01 Pasar Laban, Minta Percepat dan Bangun Tanggul
Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Padang Terapkan PJJ untuk PAUD, SD, dan SMP
Fadly Amran Buka Promoting Rise di PNP, Dorong Kolaborasi Teknologi Kendaraan Listrik
Balap Motor Padang Raih 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Dominasi Sejak Kualifikasi
Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027
Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:42 WIB

KAI Divre II Sumbar Perkuat Dukungan Hukum dan Pengamanan Aset melalui PKS dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:30 WIB

KAI Divre II Sumbar Bersama BRI Dorong UMK Mitra Binaan Naik Kelas dan Berdaya Saing

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Fadly Amran Tinjau Pembangunan SDN 01 Pasar Laban, Minta Percepat dan Bangun Tanggul

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Fadly Amran Buka Promoting Rise di PNP, Dorong Kolaborasi Teknologi Kendaraan Listrik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Balap Motor Padang Raih 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Dominasi Sejak Kualifikasi

Berita Terbaru

Berita

UIN Bukittinggi Gelar Workshop UI GreenMetric

Jumat, 9 Okt 2026 - 16:46 WIB