Tanah Datar, Prokabar- Satuan reserse narkoba polres Tanah Datar mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. RD (34) warga Jorong Sijangek Nagari Simpuruik, Kecamatan Sungai Tarab, diamankan pada kamis (17/3) kemarin di kediaman mertuanya yang masih satu daerah dengan terduga pelaku.
Dari keterangan petugas kepolisian, RD sudah menjadi target operasi (TO) akan sepak tejangnya dalam melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
” berdasarkan informasi yang disampaikan, bahwa inisial RD warga Sijangek ini sering menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut tim tarantula turun ke alamat yang diinformasikan,” kata Kasat ResNarkoba, AKP Yaddi Purnama.
RA sendiri kata Kasat, ditemukan sedang berdiri di depan rumah mertuanya. Melihat keberadaan terduga pelaku, petugas lansung mengamankannya.
” usai diamankan, lansung kita lakukan penggeledahan. Barang bukti sendiri kita temukan dari dalam sebuah lemari yakni berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, dan satu set alat hisap shabu / bong,” lanjutnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa, handphone miliki terduga pelaku, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika. Pelaku sendiri mengakui jika barang haram tersebut merupakan miliknya.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku disangkakan melanggar undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (eym)
















