Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Rumah Mertua

Penulis -

Jumat, 18 Maret 2022 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar- Satuan reserse narkoba polres Tanah Datar mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. RD (34) warga Jorong Sijangek Nagari Simpuruik, Kecamatan Sungai Tarab, diamankan pada kamis (17/3) kemarin di kediaman mertuanya yang masih satu daerah dengan terduga pelaku.

Dari keterangan petugas kepolisian, RD sudah menjadi target operasi (TO) akan sepak tejangnya dalam melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

” berdasarkan informasi yang disampaikan, bahwa inisial RD warga Sijangek ini sering menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut tim tarantula turun ke alamat yang diinformasikan,” kata Kasat ResNarkoba, AKP Yaddi Purnama.

RA sendiri kata Kasat, ditemukan sedang berdiri di depan rumah mertuanya. Melihat keberadaan terduga pelaku, petugas lansung mengamankannya.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

” usai diamankan, lansung kita lakukan penggeledahan. Barang bukti sendiri kita temukan dari dalam sebuah lemari yakni berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, dan satu set alat hisap shabu / bong,” lanjutnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa, handphone miliki terduga pelaku, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika. Pelaku sendiri mengakui jika barang haram tersebut merupakan  miliknya.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pelaku disangkakan melanggar undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB