Edarkan Sabu, Seorang Petani Diringkus Polisi

Penulis -

Rabu, 16 Maret 2022 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Panjang, Prokabar- Seorang petani berinisial (GR) diciduk jajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku diciduk dari kediamannya di Nagari Malalo kecamatan Batipuh Selatan, Jumat dini hari (11/3) lalu.

Pelaku GR memang sudah menjadi target operasi jajaran Satres Narkoba Polres Padang Panjang.

” dengan usaha dan kerja sama tim yang solid pelaku akhirnya bisa kita amankan,” kata Kapolres Padang Panjang AKBP Novianto Taryono melalui KasatRes Narkoba AKP Witriza Wati.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Kasat melanjutkan, tidak membutuhkan waktu lama untuk mendapatkan keberadaan pelaku. dan segera bergerak menuju kediaman pelaku di nagari Malalo

“pelaku ini kita temukan sedang tidur di sebuah kamar di rumah tersebut , pelaku yang berpropesi sebagai petani ini tidak berkutik saat pihak kepolisian melakuan penangkapan,” lanjutnya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Usai diamankan, petugas lansung melakukan penggeledahan badan dan kediaman pelaku. Dari introgasi yang dilakukan, akhirnya petugas menemukan barang haram tersebut dari dalam sebuah speaker di bagian ruang tamu kediaman pelaku.

” pelaku GR mengakui bahwa dia memang menyimpan sejumlah Narkotika jenis sabu, disebuah speaker di ruang tamu rumah yang di huninya,” tambah Kasat.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebanyak 33 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan total berat 7,85 gram. Kini, pelaku dan barang bukti sudah di amankan di mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo ,pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB