Alot Sidang Pembuktian Penyelesaian Sengketa Informasi Publik LHI dengan Bank Nagari

Penulis -

Senin, 31 Januari 2022 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Sidang Penyesaian Sengketa Informasi Publik tentang dana CSR antara pemohon Leon Agusta Indonesia (LAI) dengan PT Bank Nagari (BN), Senin (31/1/2022) berlangsung alot.

Sidang diketuai Arif Yumardi dengan anggota majelis komisioner Adrian Tuswandi dan Nofal Wiska dan Panitera Pengganti Tiwi Utami menunjukkan semangat pro keterbukaan beda persepsi.

“Saya sepakat dengan permohonan informasi diajukan pemohon yaitu untuk pembuatan model pengelolaan CSR di Sumbar. Tapi dengan data diminta 2016-2020 tidak randon ini mengganjal bagi saya tentang metode permodelan yang dibuat,” ujar Anggota Majelis Komisioner Adrian Tuswandi pada sidang pembuktian sengketa informasi tersebut.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Sementara para pihak bersikukuh dengan argumen mereka masing-masing.

“Kami minta by name by adress data penerima supaya bisa memetakan potensi finansial CSR disalurkan termohon bisa memicu kesejahteran rakyat atau tidak,” ujar Kuasa LAI Julia.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Sedangkan Bank Nagari selaku termohon memastikan CSR dikelolanya sudah lewat uji audit internal dan eksternal.

“Kalau CSR langsung dimohonkan datanya ada di website pada laporan tahunan setiap tahunnya, kalau data terkait dana pendidikan, itu tidak ada. CSR untuk ini diserahkan kepada kepala daerah lengkap dengan berita serah terima dana CSR,” ujar kuasa termohon.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi menangkap adu argumen dan memastikan majelis sudah bisa menangkap kemana arah penyelesaian sengketa ini.

“Sehingga itu sidang pembuktian kita cukupkan hari ini. Pada sidang berikutnya para pihak silahkan membacakan kesimpulan. Setelah itu majelis akan menelaah dan membuat putusan terhadap register ini,” ujar Arif, sambil mengetok palu tanda sidang diskors. (rls)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB