GIANYAR, prokabar – Winger lincah Persija Jakarta, Riko Simanjuntak mendapat sanksi berupa denda sebesar Rp10 juta. Konyolnya, denda itu dijatuhkan Komdis PSSI gara-gara salah memakai Jersey.
Kejadian itu adalah buntut kurang ketelitian dari man kit klub yang bertugas saat menghadapi Persipura Jayapura, 11 Januari kemarin. Pemain berusia 30 tahun itu salah mengenakan jersey melainkan menggunakan milik Samuel Simanjuntak.
Man kit sepenuhnya salah dalam insiden ini. Pasalnya, mereka yang menyiapkan segala kebutuhan mulai dari sepatu, hingga seragam para pemain. Nomor punggung jelas berbeda dan bukan hanya berbeda tipis. Riko mengenakan nomor 25, dan Samuel nomor 31.
Atas kesalahan itu, pemain kelahiran Sumatera Utara mantan pemain Semen Padang FC itu dinyatakan terkena kriteria pelanggaran regulasi, dengan jenis pelanggaran nomor dan nama.
Ia pun harus rela dikenakan sanksi berupa denda sejumlah Rp10 juta. “Menggunakan jersey yang tidak sesuai dengan nomor punggung dan nama identitasnya di bagian punggung belakang jersey yang dipakai,” tulis bentuk pelanggaran dalam rilis Komdis, Rabu (26/1/2022).

Menilik dalam pertandingan tersebut, Persija benar-benar seperti ketiban sial. Tim berjuluk Macan Kemayoran itu harus kalah oleh Persipura dengan skor 1-2 kala bertanding di Stadion Kapten I Wayan Dipta. Sudah kalah, sang pemain pun harus terkena denda.
Namun, bukan hanya Riko seorang yang pernah mendapatkan pelanggaran serupa. Kiper PSIS Semarang, Jandia Eka Putra yang muja mantan Semen Padang FC, juga pernah mendapatkan hukuman denda 10 juta rupiah karena salah memakai jersey sesuai regulasi Liga 1 2021 pasal 44 yang berbunyi tentang pelanggaran terebut.
Di sisi lain, manajemen Tim Ibu Kota juga mendapatkan hukuman lainnya. Mereka didenda 50 juta rupiah karena terlambat masuk lapangan pada babak kedua kala menghadapi Persela Lamongan, 15 Januari kemarin.
“Terlambat masuk lapangan pada babak kedua sehingga membuat pertandingan babak kedua mundur 1 (satu) menit 12 (dua belas) detik,” tambah keterangan Komdis soal pelanggaran Persija. (*)
















