7 Paket Ganja Kering Diamankan Dari Tangan Seorang Pemuda

Penulis -

Rabu, 16 Juni 2021 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar- Satuan Reserse narkoba Polres Tanah Datar amankan seorang pemuda yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Pelaku diamankan pada Selasa malam kemarin (15/6) di Kenagarian Tabek, Kecamatan Pariangan.

Dari tangan pemuda 23 tahun itu, petugas menyita barang bukti 7 paket besar ganja kering siap edar.

” penangkapan terhadap pelaku dengan Inisial BP warga Jorong Tabek Nagari Tabek Kecamatan Pariangan ini bermula dari penyelidikan petugas, dimana pelaku sering menggunakan dan mengedarkan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering di Nagari Tabek,” ujar Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama.

Baca Juga :  Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027

Saat diamankan, lanjut Kasat, dari tangan pelaku awalnya petugas hanya menemukan satu paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas bungkus nasi.

” sewaktu tim mengamankan dan melakukan penggeledahan badan ditemukan bungkusan kertas nasi warna coklat yang disembunyikan dibalik bajunya yang setelah dibuka berisi Narkotika jenis daun ganja kering,” terangnya lagi.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Namun, saat dilakukan interogasi mendalam, petuga kemudian bergerak ke kediaman pelaku. Dari penggeledagan dikediaman pelaku itu, petugas kembali menemukan barang bukti lain sebanyak 6 paket ganja kering.

Selain paket ganja, petugas juga menyita barang bukti lain seperti handphone, timbangan, lakban dan kertas nasi yang diperuntukkan untuk membungkus ganja itu.

Baca Juga :  Fadly Amran Buka Promoting Rise di PNP, Dorong Kolaborasi Teknologi Kendaraan Listrik

” Pelaku ini telah menjadi target operasi kita dalam mengedarkan barang haram tersebut,” tambahnya

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, 114 ayat 1 junto 111 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Perkuat Dukungan Hukum dan Pengamanan Aset melalui PKS dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi
KAI Divre II Sumbar Bersama BRI Dorong UMK Mitra Binaan Naik Kelas dan Berdaya Saing
Fadly Amran Tinjau Pembangunan SDN 01 Pasar Laban, Minta Percepat dan Bangun Tanggul
Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Padang Terapkan PJJ untuk PAUD, SD, dan SMP
Fadly Amran Buka Promoting Rise di PNP, Dorong Kolaborasi Teknologi Kendaraan Listrik
Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027
Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:42 WIB

KAI Divre II Sumbar Perkuat Dukungan Hukum dan Pengamanan Aset melalui PKS dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:30 WIB

KAI Divre II Sumbar Bersama BRI Dorong UMK Mitra Binaan Naik Kelas dan Berdaya Saing

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Fadly Amran Tinjau Pembangunan SDN 01 Pasar Laban, Minta Percepat dan Bangun Tanggul

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Padang Terapkan PJJ untuk PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Fadly Amran Buka Promoting Rise di PNP, Dorong Kolaborasi Teknologi Kendaraan Listrik

Berita Terbaru