Tanah Datar, Prokabar- Satuan Reserse narkoba Polres Tanah Datar amankan seorang pemuda yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Pelaku diamankan pada Selasa malam kemarin (15/6) di Kenagarian Tabek, Kecamatan Pariangan.
Dari tangan pemuda 23 tahun itu, petugas menyita barang bukti 7 paket besar ganja kering siap edar.
” penangkapan terhadap pelaku dengan Inisial BP warga Jorong Tabek Nagari Tabek Kecamatan Pariangan ini bermula dari penyelidikan petugas, dimana pelaku sering menggunakan dan mengedarkan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering di Nagari Tabek,” ujar Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama.
Saat diamankan, lanjut Kasat, dari tangan pelaku awalnya petugas hanya menemukan satu paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas bungkus nasi.
” sewaktu tim mengamankan dan melakukan penggeledahan badan ditemukan bungkusan kertas nasi warna coklat yang disembunyikan dibalik bajunya yang setelah dibuka berisi Narkotika jenis daun ganja kering,” terangnya lagi.
Namun, saat dilakukan interogasi mendalam, petuga kemudian bergerak ke kediaman pelaku. Dari penggeledagan dikediaman pelaku itu, petugas kembali menemukan barang bukti lain sebanyak 6 paket ganja kering.
Selain paket ganja, petugas juga menyita barang bukti lain seperti handphone, timbangan, lakban dan kertas nasi yang diperuntukkan untuk membungkus ganja itu.
” Pelaku ini telah menjadi target operasi kita dalam mengedarkan barang haram tersebut,” tambahnya
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, 114 ayat 1 junto 111 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (eym)
















