Jaga Ketertiban Umum Satpol PP Padang Gencar Lakukan Patroli Wilayah

Penulis -

Sabtu, 20 Juni 2020 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Antisipasi untuk menekan angka pelanggaran Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kota Padang Kasat Pol PP Intruksikan personilnya agar intens melakukan pengawasan dan patroli wilayah setiap saat.

Pelanggaran ketertiban umum di wilayah Kota Padang harus lebih dini di antisipasi. Baik pengawasan Trotoar dari PKL, serta kegiatan Anjal, Pengemis, Pak ogah, tempat hiburan malam yang tidak sesuai aturan serta para pelaku perbuatan yang berbaur maksiat lebih awal bisa kita atasi.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selain itu, Satpol PP juga harus selalu mengawasi masyarakat kita agar senantiasa tetap melaksanakan protap-protap kesehatan antisipasi penularan Covid-19 sesuai aturan dalam kondisi new normal yang tertuang dalam PERWAKO PADANG NO. 49 TAHUN 2020.

Maka dari itu, setiap personil yang piket diharapkan meminimalisir pelanggaran yang akan saja timbul. Satpol PP harus bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dari semua aspek. Hal tersebut di sampaikan oleh Kasat Pol PP kepada Jajaranya saat memberi arahan kepada seluruh personil yang piket di Mako Satpol PP Pada Sabtu, (20/6).

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Kepada seluruh personil saya sampaikan agar selalu lakukan pengawasan di setiap lokasi-lokasi yang rawan pelanggaran, jangan sampai ada pembiaran terhadap pelanggaran Perda ,”ujar Alfiadi Kasat Pol PP Padang.

Maka dari itu, sudah tentu antisipasi untuk menekan angka pelanggaran tersebut. Satpol PP harus gencar melakukan kegiatan Patroli wilayah, dalam rangka menciptakan kondisi yang aman dan tentram tertib di wilayah Kota Padang.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selain itu, Kasat Pol PP juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, jika kedapatan melakukannya, petugas akan memberikan sanksi bagi mereka sesuai Perda yang berlaku di Pemerintahan Kota Padang.

“Jika kedapatan melakukan pelanggaran mereka akan kita tindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku”, terang Alfiadi. (rel)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB