Pasaman, Prokabar — Tahapan Peilkada Kabupaten Pasaman yang sempat tertunda akibat pandemi corona akhirnya dilanjutkan. Ditandai dengan dilantiknya 111 Pantia Pemungutan Suara (PPS) oleh KPU setempat melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua KPU Kabupaten Pasaman Rodi Andermi mengatakan, dengan keluarnya PKPU 5 tahun 2020 tentang tahapan program dan jadwal pemilihan secara resmi tahapan sudah dilanjutkan kembali. Sebelumnya pada bulan maret yang lalu Surat KPU nomor 179 tentang penundaan beberapa tahapan pemilihan serentak secara resmi dicabut. Yaitu penundaan pelantikan PPS, perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih untuk verifikasi calon perseorangan, dan pemutakhiran data pemilih.
Kemudian Komisioner KPU Kabupaten Pasaman Eria Candra Devisi SDM dan Parmas mengatakan, pengaktifan kembali PPK dan Sekretariat PPK begitu juga pelantikan PPS dilaksanakan pada senin (15/6) kemarin. Hal ini sesuai dengan surat KPU RI nomor 441 tentang pengaktifan kembali PPK dan PPS Pada pemilihan tahun 2020.
PPS akan melaksanakan tugas-tugasnya, diantaranya adalah verifikasi faktual calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 juni 2020 sampai dengan 12 juli 2020.
Tahapan terdekat juga Pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) 24 juni sampai dengan 14 Juli. PPDP tersebut akan melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) terhadap pemutakhiran data pemilih yakni 15 Juli sampai dengan 13 agustus mendatang.
Tak ayal, KPU Kabupaten Pasaman juga memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan arahan gugus tugas Kabupaten Pasaman dalam pelantikan PPS. (Ola)
















