37 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Pasar Tradisional IV Koto

Penulis -

Sabtu, 19 Juni 2021 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas mendata warga yang terjaring operasi yustisi.

Petugas mendata warga yang terjaring operasi yustisi.

Ampek Koto, Prokabar – Sebanyak 37 orang di kawasan pasar tradisional Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, terjaring operasi yustisi.

Mereka terjaring akibat melanggar protokol kesehatan, terutama tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Kalaksa BPBD Agam, Mhd Lutfi mengatakan, pelanggar ini diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan, 34 orang dikenakan sanksi sosial dan empat orang bayar denda.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum, sedangkan denda masing-masingnya dikenakan Rp100 ribu, akibat tidak mau melaksanakan sanksi sosial,” ujarnya, kemarin.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Pelaksanaan operasi yustisi dan pemberian sanksi ini, katanya, sesuai dengan Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Operasi ini dilaksanakan untuk pendisiplinan penerapan protokol kesehatan, khususnya di wilayah Kabupaten Agam,” sebut Lutfi.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Dikatakannya, operasi yang rutin dilaksanakan sasarannya tidak hanya pasar, tapi juga lokasi yang berpotensi menimbulkan keramaian.

Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur seperti BPBD, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, pemerintah kecamatan dan nagari. (*/vina)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB