323 Mesjid di Tanah Datar Hari Ini Dibuka Untuk Salat Jumat

Penulis -

Jumat, 5 Juni 2020 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar – Mulai 5 juni 2020, pemerintah Kabupaten Tanah Datar memperbolehkan sebanyak 323 mesjid untuk melaksanakan salat jumat. Izin yang dikeluarkan tersebut, juga sebagai upaya menyonsong kehidupan baru atau new normal di tengah pandemi Covid 19.

Kabag Kesra Tanah Datar, Afrizon mengatakan, jika salat jumat pada 5 juni 2020 merupakan salat jumat perdana yang bertitik tolak berdasarkan rapat bersama forkopimda serta kabupaten kota lain dalam vidcon yang dilakukan beberapa waktu lalu. Selain itu, keputusan tersebut diambil dengan mengacu pada kasus penyebaran Covid 19 di Tanah Datar yang stagnan atau tidak ada penambahan kasus.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Tak kalah penting, izin dibukanya mesjid untuk salat jamaah dan jumat juga merujuk pada surat edaran kementrian agama nomor 15 tahun 2020 dan maklumat MUI nomor 06 Tanah Datar.

“Hari Senin besok kita sudah memberlakukan new normal. Semua mesjid telah kita bolehkan melaksanakan salat jumat dengan melaksanakan ketentuan ketentuan protokol kesehatan,” ungkap Afrizon.

Afrizon menambahkan, mesjid Nurul Amin Pagaruyung saat ini menjadi mesjid percontohan pelaksanaan salat jumat dengan penerapan protokol kesehatan covid 19. Sebelum pelaksanaan salat jumat, pengurus bersama pihak terkait juga terlebih dahulu melakukan penyemprotan desinfektan dilingkungan mesjid.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Menggunakan masker, membawa sajadah sendiri dan melakukan cek suhu tubuh sebelum masuk mesjid. Bagi orang dalam kondisi sakit, seperti flu, batuk dan demam diminta untuk mengganti salat jumat mereka dengan salat zuhur di rumah masing-masing. Ini merupakan himbauan pemerintah Tanah Datar bagi mesjid yang hendak melaksanakan salat jumat dan jamaah.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Pembatasan shaf bagi jemaah juga dilakukan dengan penandaan sebagai upaya penerapan sosial distancing di dalam mesjid.

Antisipasi penyebaran Covid 19 terhadap anak anak, dalam himbaun itu, pemerintah juga melarang anak usia dibawah 13 tahun untuk ikut salat jumat. Kepada khatib juga diminta untuk menyampaikan khutbahnya dalam waktu yang singkat.

“Kepada khatib, untuk bisa menyampaikan khutbah jumat sesingkat mungkin dengan waktu 10 menit. Agar tidak lama,” ungkapnya.(eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB