2019, Baznas Pasaman Targetkan Retribusi Zakat Rp6 miliar

Penulis -

Kamis, 23 Mei 2019 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pasaman targetkan retribusi zakat Rp6 miliar. Ini target sepanjang tahun 2019. Target ini jauh naiknya dibanding tahun 2018 lalu. Dimana retribusi zakat ditargetkan Rp5 miliar dan tercapai.

“Alhamdulillah semakin hari, kesadaran masyarakat Pasaman untuk membayar zakat sangat tinggi. Bayangkan saja, hingga April 2019 ini, dana zakat yang terkumpul mencapai 1,7 miliar,” kata Ketua Baznas Pasaman, Syafrizal, Kamis (23/5).

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Zakat Rp1,7 miliar ini berasal dari Januari sekitar Rp412 juta, Februari Rp415 juta, Maret Rp421 juta dan April Rp483 juta.

“Jika tercapai Rp6 miliar, dana tersebut bakal disalurkan kepada sekitar 25 ribu mustahiq di Pasaman. Sejak tahun 2016 kami baru bisa menyalurkan kepada 13.400 orang mustahiq zakat,” katanya.

Bahkan diakui Syagrizal, dengan dana zakat tersebut, pihaknya secara tidak langsung sudah ikut serta membantu Pemda setempat dalam pengentasan masalah sosial, pendidikan dan kesehatan bagi warga miskin.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Ada lima program unggulan Baznas yang kami telurkan sejak tahun 2017 lalu yaitu program Pasaman sejahtera dengan memberikan bantuan kepada fakir atau jompo, bantuan keluarga miskin dan bantuan modal usaha. Kedua, program Pasaman sehat, bantuan berobat, Pasaman cerdas, beasiswa, Pasaman peduli meliputi bantuan bedah rumah, korban bencana dan bantuan untuk musafir. Kemudian yang terakhir yaitu Pasaman Imtaq bantuan untuk musafir dan muallaf,” tegas Syafrizal.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Untuo mencapai terget tersebut, pihak Baznas Pasaman meminta kepada muzakki untuk menyetorkan zakatnya ke Baznas setempat. Sebagaimana sudah diatur dalam UU Zakat Nomor 23 Tahun 2011 dan PP Nomor 14 Tahun 2014 serta Perda Pasaman Nomor 13 Tahun 2007. Agar bisa disalurkan kepada mereka yang belum mendapatkan bantuan zakat di Pasaman. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB