Pariaman, Prokabar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman akhirnya menerima pendaftaran dan berkas pengajuan pencalonan anggota DPRD pada Pemilihan Umum (Pileg) 2019 dari 16 Partai Politik (Parpol), terhitung hingga pukul 00.00 WIB.
“Di hari dan malam penutupan ini, 16 partai politik itu berbondong-bondong mengajukan berkas Caleg yang akan diusung untuk ikut Pemilu 2019 nanti,”kata Ketua KPU Pariaman, Boedi Satria.
16 Parpol tersebut yakni Partai Kebangkitan Bangsa, Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Golongan Karya, Nasdem, Gerakan Perubahan Indonesia, Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera, Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Amanat Nasional, Hati Nurani Rakyat, Demokrat, Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
Boedi melanjutkan, dari 16 partai politik yang sudah mendaftarkan pengajuan pencalonan anggota DPRD pada pileg 2019 yang sudah diterima, ada satu partai yang tidak melalui silon, yakni secara manual.
“Pendaftaran terakhir yakni pada pukul 12 Malam atau 00.00 WIB, ditutup oleh PKPI,”ungkapnya
Ketua KPU Pariaman itu menerangkan, ada beberapa partai yang tidak memenuhi kuota pengajuan pencalonan 100 persen. Diduga sulit mencari kader yang memiliki potensial untuk pengajuan pencalonan ke KPU. Seperti Partai Berkarya dan PDIP.
Untuk selanjutnya, kata Boedi, Rabu, 18 Juli 2018 dilakukan verifikasi terhadap berkas. Dan tanggal 19 – 21 Juli, hasil verifikasi akan disampaikan kembali ke parpol masing-masing. Pada 22- 31 Juli 2018 bila ada yang salah, partai politik akan memperbaiki berkas pencalonannya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pariaman, Elmahmudi menyampaikan, selama proses pendaftaran berkas pengajuan pencalonan tersebut, ada empat tim yang diturunkan melakukan pengawasan di KPU.
“Alhamdulillah selama pengawasan proses pendaftaran berkas pencalonan partai politik tidak ada menemukan dugaan pelanggaran, baik pelanggaran bersifat administratif maupun bersifat pidana,” tutup Elmahmudi. (rud)
















