Prokabar.com, Lubuk Basung – Sebanyak 156 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Lubuk Basung mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), Selasa (7/8).
Sebelumnya pihak lapas mengusulkan 163 orang dari 303, namun Kemenkumham menyaring dan memberikan remisi pada 156 binaan saja.
Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Subroto mengatakan, mereka yang mendapatkan remisi sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Persyaratannya seperti berkelakuan baik dan mematuhi segala arahan serta pembinaan selama menjalani hukuman.
“Harusnya delapan orang bisa mendapat Bebas Hukuman, namun karena persoalan subsider yang belum tuntas, maka terpaksa tertunda.”
“Sebanyak delapan orang itu harus melanjutkan hukuman sesuai jumlah subsider masing-masing,” ungkap Kalaksa Kelas IIB Lubuk Basung, Subroto pada Prokabar.com, Selasa (17/8)
Sementara itu, 7 orang yang belum mendapat remisi karena berkemungkinan masih baru dan bahan yang tidak lengkap.
“Pengiriman bahan langsung oleh pihak terkait secara daring,” katanya.
Secara terinci, 18 orang mendapat remisi satu bulan, 29 orang mendapat remisi dua bulan, 57 orang mendapat remisi tiga bulan, 19 orang mendapat remisi empat bulan.
Sementara remisi lima bulan sebanyak 29 orang dan remisi untuk enam bulan sebanyak empat orang.
“Remisi ini salah satu bentuk apresiasi kita kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah menjalani hukuman dengan baik.
Patuh dan selalu koperatif mengikuti arahan dan aturan yang berlaku selama mendapat pembinaan dari petugas.
Hal itu juga berkat inovasi melakukan pembinaan bertanam jagung, sehingga memberikan dampak tambahan ekonomi bagi mereka yang mau mengikuti arahan,” tutupnya. (rud)
















