Olah Raga

135 Orang Tewas di Kanjuruhan; Dua Polisi Divonis Bebas, karena Gas Air Mata Tertiup Angin


Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi karena menilai tidak terbukti melakukan tindak pidana terkait kasus Tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan 135 orang.

Dibaca : 409

Jakarta, prokabar – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi karena menilai tidak terbukti melakukan tindak pidana terkait kasus Tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan 135 orang.

Dua polisi dimaksud ialah mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Wahyu dan Bambang menerima vonis pengadilan tingkat pertama tersebut. Keduanya sempat berpelukan setelah mendengar pembacaan putusan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir banding.

Vonis bebas ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Wahyu dan Bambang divonis dengan pidana tiga tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.

“Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan,” kata hakim.

Setelahnya, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan. Namun, sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.

“Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan,”ucap hakim.

Sementara itu dalam perkara Wahyu, majelis hakim berkesimpulan tidak ada hubungan sebab akibat atau kausalitas dengan timbulnya korban atas apa yang didakwakan jaksa. Hakim menilai Wahyu tidak pernah memerintahkan penembakan gas air mata.

Terdapat tiga terdakwa lain yang juga sudah divonis majelis hakim PN Surabaya dalam kasus ini.

Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara; Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara; dan Suko Sutrisno selaku Security Officer saat pertandingan Arema FC vs Persebaya divonis satu tahun penjara.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top