Penulis -

Kamis, 20 November 2025 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, prokabar- Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar kembali meraih penghargaan atas keterbukaan informasi publik. Penghargaan diterima langsung Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat, Selasa (18/11/2025) di Auditorium Gubernur Sumbar.

Usai menerima penghargaan Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly mengatakan capaian ini adalah kerja keras bersama perangkat daerah dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Keterbukaan Informasi Publik guna mendorong partisipasi masyarakat meningkatkan pengelolaan informasi serta mencegah praktik korupsi. Badan Publik wajib menyediakan informasi secara cepat dan tepat dan biaya juga murah, tekecuali informasi yang ketat dan terbatas. Ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (UUKIP), ucapnya.

Wabup juga sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada badan publik di Tanah Datar yang telah memberikan informasi-informasi yang berguna bagi masyarakat. Karena ini juga dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Wabup berharap badan publik di Tanah Datar tak terkecuali Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi bagi masyarakat yang sesuai dengan prinsip good governance.

“Keterbukaan informasi akan dapat membangun legitimasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah, Kita juga mengapresiasi Dinas Kominfo Tanah Datar yang telah mengembangkan dan memperkuat sistim keterbukaan informasi publik melalui berbagai aplikasi pelayanan publik. Semoga capaian ini terus ditingkatkan,”tambahnya.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Sebelumnya Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Musfi Yendra menegaskan bahwa pemberian penghargaan dilakukan melalui proses penilaian ketat terhadap badan publik yang dinilai memenuhi indikator keterbukaan informasi.

“Penghargaan ini diberikan kepada badan publik yang memperoleh predikat informatif, serta tokoh-tokoh yang terbukti berkomitmen memajukan keterbukaan informasi di Sumbar pada tahun 2025 ini,” jelasnya. (Eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB