Penggunaan media internet dalam kehidupan sehari-hari semakin tidak terhindarkan. Tak hanya menjaring pertemanan di sebuah sosial media, penggunaan media internet juga memudahkan masyarakat global mendapatkan barang kebutuhan sehari-hari, melalui gadget yang terhubung dengan internet. Semuanya mudah diperoleh termasuk pembelian hewan kurban.
Melihat hal tersebut, tentu ada perbedaan dibanding dengan membeli secara konvensional. Pekurban tidak bisa memasak sebagian hak daging hewan kurbannya. Selain itu pekurban tidak bisa melihat kepada siapa daging hewan tersebut didistribusikan. Dari sisi ijab qobul pun tidak melalui tatap muka. Lalu muncul pertanyaan, apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam?
Ahmad Fauzi Qoshim, Manager Corps Dai Dompet Dhuafa (Cordofa) menjelaskan, bahwa jumhur ulama membolehkan jual beli barang dengan sifat (menyebutkan sifat-sifatnya atau menampilkan gambarnya), dengan syarat sifat-sifat barang yang mempengaruhi nilai barang harus jelas (ukuran, jenis, kapan penyerahan barang, dan lain sebagainya) dan juga terbebas dari unsur penipuan.
“Terkait ijab qobul pun dianggap sah. Ijab qabulnya melalui transaksi pembelian atau pemesanan. Mereka mengatakan bahwa penyebutan sifat-sifat barang yang akan dijual sama kedudukannya dengan melihat.Diantara dalil mereka: Barangsiapa yang jual beli salaf (salam) maka hendaklah berjual beli salaf (salam) dengan ukuran tertentu, dan berat tertentu, sampai waktu tertentu.”(HR. Al-Bukhary dan Muslim),” ujarnya menjelaskan.
Selain itu ia menambahkan, tak mengapa ketika pekurban tidak mengambil hak 1/7 dari daging kurbannya.
Tebar Hewan Kurban Dompet Dhuafa Singgalang sudah lebih 20 tahun berjalan. Menyalurkan hewan kurban ke pelosok tanah air, hingga bagi muslim darurat kemanusiaan di luar negeri.
Yuk nikmati kemudahan berkurban via online Dompet Dhuafa Singgalang.
Cukup akses :
http://singgalang.dompetdhuafa.org/kurban
anda dapat memilih paket kurban yang kami sediakan.
Jangan biarkan daging kurban anda dikonsumsi tanpa makna, saatnya kurban anda menyentuh daerah pelosok minus kurban di Sumatera Barat, Indonesia, dan Palestina. (rls)
















